!-- SCM Music Player http://scmplayer.net --> expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>

Minggu, 25 Juni 2017

Pembukaan Rekening Baru



  Bank Mandiri tabungan adalah salah satu produk tabungan Bank Mandiri dalam bentuk mata uang rupiah. Hal yang membedakan mandiri tabungan dengan jenis tabungan dari bank lain diantaranya dalam hal kenyamanan, salah satunya yaitu terdapatnya layanan Weekend Banking pada hari Sabtu dan Minggu di beberapa Cabang Bank Mandiri. Layanan ini sangat berguna bagi nasabah yang ingin datang ke bank, namun selalu terkendala karena sibuk bekerja.

Nasabah mandiri tabungan juga dapat menikmati fasilitas seperti autodebet yang berguna untuk membantu melakukan pembayaran berbagai tagihan rutin bulanan, seperti air, listrik, telepon, handphone, kartu kredit atau tagihan lainnya secara otomatis setiap bulannya sehingga akan terhindar dari tunggakan tagihan. Selain itu, nasabah mandiri tabungan juga dapat menikmati layanan Automatic Fund Transfer (AFT). Layanan AFT yang berguna untuk membantu nasabah dalam melakukan transfer dana rutin secara otomatis kepada keluarga atau mitra bisnis.

fasilitas lain yang sudah umum seperti kartu debit (ATM), SMS Banking, Internet Banking dan Call Banking sudah tidak perlu dipertanyakan lagi. Semua fasilitas tersebut dapat anda nikmati untuk membantu anda mempermudah transaksi perbankan dimana saja dan kapan saja.

Keuntungan membuka rekening tabungan di Bank Mandiri melalui Mandiri Tabungan adalah bahwa setiap nasabah Mandiri Tabungan akan mendapatkan loyalty berupa fiestapoin yang diperoleh dari saldo rata-rata dan transaksi yang dilakukan melalui e-banking maupun cabang. Fiestapoin tersebut dapat ditukarkan dengan beragam hadiah langsung seperti gadget, kendaraan, voucher belanja, voucher pulsa, dan juga dapat ditukarkan dengan diskon atau free product di toko/merchant yang telah bekerjasama.

Berikut adalah syarat membuat rekening tabungan Bank Mandiri (Mandiri Tabungan) :
Kartu Identitas :
WNI : KTP.
WNA : Paspor dan KIMS/KITAS/KITAP.
Setoran Awal Minimal Rp, 500.000.
Bersedia dikenakan biaya administrasi bulanan sesuai dengan kebijakan bank. Saat ini biaya administrasi bulanan mandiri tabungan adalah Rp. 11.500 dengan saldo minimal yang ditahan Rp. 100.000.
 
Catatan :
KTP DKI KTP DKI Jakarta dapat digunakan untuk membuka rekening di seluruh cabang Bank Mandiri yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta.
KTP non DKI Jakarta hanya dapat digunakan untuk membuka rekening di Bank Mandiri yang beroperasi di wilayah Pemda penerbit KTP.
Apabila digunakan untuk membuka rekening Tabungan di luar wilayah KTP setempat maka wajib dilampiri dengan Surat Keterangan Domisili atau Surat Keterangan Kerja.
Bagi Mahasiswa luar wilayah domisili, dapat mengganti surat keterangan kerja dengan surat keterangan mahasiswa aktif dari fakultas atau universitas terkait yang ditandatangani oleh minimal pembantu dekan.

Senin, 01 Mei 2017

Sistem Pembayaran Dan Alat Pembayaran Elektronik Perbankan Beserta Contohnya

Sistem Pembayaran Dan Alat Pembayaran Elektronik Perbankan Beserta Contohnya

SISTEM PEMBAYARAN
Sistem pembayaran adalah sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga dan mekanisme yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi.[1] Sistem Pembayaran merupakan sistem yang berkaitan dengan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain. Media yang digunakan untuk pemindahan nilai uang tersebut sangat beragam, mulai dari penggunaan alat pembayaran yang sederhana sampai pada penggunaan sistem yang kompleks dan melibatkan berbagai lembaga berikut aturan mainnya. Kewenangan mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran di Indonesia dilaksanakan oleh Bank Indonesia yang dituangkan dalam Undang Undang Bank Indonesia.Sementara itu dalam kaitannya sebagai lembaga yang melakukan pengedaran uang, kelancaran sistem pembayaran diejawantahkan dengan terjaganya jumlah uang tunai yang beredar di masyarakat dan dalam kondisi yang layak edar atau biasa disebut clean money policy.

Secara garis besar Sistem pembayaran dibagi menjadi dua jenis, yaitu Sistem pembayaran tunai dan Sistem pembayaran non-tunai. Perbedaan mendasar dari kedua jenis sistem pembayaran tersebut terletak pada instrumen yang digunakan. Pada sistem pembayaran tunai instrumen yang digunakan berupa uang kartal, yaitu uang dalam bentuk fisik uang kertas dan uang logam, sedangkan pada sistem pembayaran non-tunai instrumen yang digunakan berupa Alat pembayaran menggunakan kartu (APMK), Cek, Bilyet Giro, Nota Debit, maupun uang elektronik.

ALAT PEMBAYARAN 
Perkembangan alat pembayaran dan sistem transfer saat ini dapat dikatakan telah berkembang sangat pesat dan maju. Dalam alat pembayaran, selain uang yang masih menjadi alat pembayaran utama yang berlaku di masyarakat, terdapat pula alat pembayaran non tunai.Sebagai contoh, telah dikenal alat pembayaran berbasis kertas seperti cek dan bilyet giro atau alat pembayaran menggunakan kartu (APMK), seperti kartu kredit dan kartu ATM/debet. Sedangkan untuk sistem transfer, telah dilakukan pengembangan sistem transfer dana secara berkesinambungan oleh Bank Indonesia, sehingga saat ini telah tersedia sistem BI-RTGS dan sistem Kliring Nasional. Untuk itu, mari kenali alat pembayaran dan sistem transfer yang ada di Indonesia, untuk mempermudah Anda dalam bertransaksi.Salah satu alat pembayaran yang digunakan dalam mentransfer uang terdiri dari .

1. Alat Pembayran : Cek dan BG (Biylet Giro)

Cek dan Bilyet Giro (BG) merupakan alat pembayaran paling lama yang digunakan oleh masyarakat Indonesia. Cek telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), sementara Bilyet Giro pertama kali diatur tahun 1972 dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

Penggunaan Cek dan BG untuk pembayaran umumnya dilakukan oleh pelaku usaha dalam mendukung kelancaran transaksi bisnisnya. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan nasabah individu menggunakan Cek dan BG dalam melakukan pembayaran.

Cek dan Bilyet Giro diberikan kepada nasabah yang memiliki simpanan di bank, khususnya simpanan dalam bentuk rekening giro. Walaupun secara fisik Cek dan BG terlihat sama, namun pada dasarnya terdapat beberapa perbedaan antara Cek dan BG, seperti pencairan Cek dapat dilakukan secara tunai atau melalui pemindahbukuan sementara BG hanya dapat dicairkan dengan pemindahbukuan. Selain itu Cek, khususnya Cek atas unjuk dapat dipindahtangankan sementara Bilyet Giro tidak dapat dipindahtangankan.

Definisi
Cek adalah surat perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah dana yang tercantum dalam cek. Penarikan cek dapat dilakukan baik "atas nama" maupun "atas unjuk" dan merupakan surat berharga yang dapat diperdagangkan (negotiable paper).
Bilyet Giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya.
Dasar Hukum
Cek telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 178 sampai dengan Pasal 229.
Bilyet Giro telah diatur dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 28/32/KEP/DIR tanggal 4 Juli 1995 tentang Bilyet Giro.
Manfaat Cek dan Bilyet Giro
Penggunaan Cek dan Bilyet Giro sebagai alat pembayaran dapat memberikan manfaat sebagai berikut:

Memberikan kemudahan dalam melakukan pembayaran atas suatu transaksi ekonomi tertentu tanpa perlu membawa uang tunai dalam jumlah banyak.
Khusus untuk ilyet giro, memberikan fleksibilitas kepada pemilik rekening khususnya pengusaha dalam pengelolaan cash flow dengan memberikan tanggal mundur pada Bilyet Giro.

2. Alat Pembayaran : ATM/DEBET

Sebagian besar masyarakat Indonesia tentunya telah banyak mengenal kartu pembayaran. Kartu pembayaran yang saat ini paling diminati oleh masyarakat Indonesia dalam melakukan transaksi keuangan adalah Kartu ATM/Debet. Selama tahun 2010, dengan jumlah kartu yang beredar sebesar 51,6 juta kartu, volume penggunaan Kartu ATM/Debet yang mencapai 1,81 milyar transaksi atau 4,95 juta transaksi per hari, menjadi yang paling tinggi diantara alat pembayaran lainnya.

Namun demikian, peningkatan penggunaan Kartu ATM/Debet berpotensi pula meningkatkan risiko dari penggunaan Kartu ATM/Debet tersebut, baik risiko yang disebabkan oleh kelalaian dari pihak pengguna, maupun risiko fraud (kejahatan) yang sengaja dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Pada tahun 2010, berbagai media baik cetak maupun elektronik memberitakan telah terjadi fraud pada industri Kartu ATM/Debet. Sebagian besar fraud tersebut terjadi dengan menggunakan metode skimming, yaitu dengan mencuri data nasabah yang tersimpan dalam kartu. Dari kejadian ini, selain diperlukan peningkatan keamanan dalam penyelenggaraan Kartu ATM/Debet yang harus dilakukan oleh para penerbit Kartu/Debet, tentunya diperlukan pula sikap kehati-hatian masyarakat sebagai pengguna dalam melakukan transaksi keuangan dengan menggunakan Kartu ATM/Debet.

Definisi Kartu ATM/Debet
Kartu ATM adalah alat pembayaran menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan penarikan tunai dan/atau pemindahan dana dimana kewajiban pemegang kartu dipenuhi seketika dengan mengurangi secara langsung simpanan pemegang kartu pada Bank atau Lembaga Selain bank yang berwenang untuk menghimpun dana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Kartu Debet adalah pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan, dimana kewajiban pemegang kartu dipenuhi seketika dengan mengurangi secara langsung simpanan pemegang kartu pada bank atau Lembaga Selain Bank yang berwenang untuk menghimpun dana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dasar Hukum
Penyelenggaraan Kartu ATM/Debet telah diatur dalam :

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tanggal 13 April 2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.
Surat Edaran Bank Indonesia No.11/10/DASP tanggal 13 April 2009 perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.
Manfaat Kartu ATM/Debet
Penggunaan Kartu ATM/Debet yang semakin meningkat, tentunya dikarenakan manfaat dari penggunaannya yang telah banyak dirasakan masyarakat. Manfaat dari penggunaan Kartu ATM/Debet adalah:

Memberikan kemudahan dan kecepatan bertransaksi via ATM untuk penarikan tunai, transfer antar rekening dan/atau antarbank.
Selain itu khusus untuk Kartu Debet, memberikan kemudahan melakukan transaksi berbelanja tanpa perlu membawa uang tunai.
Risiko dari Kartu ATM/ Debet
Walapun di satu sisi terdapat beberapa manfaat dari Kartu ATM/Debet, tetapi di sisi lain terdapat risiko yang perlu disikapi dengan kehati-hatian dari para penggunanya, seperti :
Risiko kartu digunakan oleh pihak lain, karena penggguna yang sah melakukan kelalaian dalam penyimpanan kartu dan PIN.
Risiko fraud yang sengaja dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dengan mencuri data nasabah pengguna yang tersimpan dalam kartu.

3. Alat Pembayaran  : Kartu Kredit

Kartu Kredit merupakan alat pembayaran yang memiliki prinsip “buy now pay later”, dimana pada saat transaksi kewajiban pemegang kartu ditalangi terlebih dahulu oleh penerbit Kartu Kredit. Pemegang kartu dapat melunasi pembayaran berdasarkan waktu yang disepakati antara pemegang kartu dan penerbit. Saat ini fasilitas yang ditawarkan bagi pengguna Kartu Kredit sangat beragam, mulai dari diskon di merchant, point rewards yang dapat digunakan untuk berbelanja, sampai dengan pembelian barang dengan bunga cicilan 0%.

Penggunaan Kartu Kredit secara bijak sebagai alat bayar pengganti uang tunai tentunya akan sangat menguntungkan bagi penggunanya, karena selain tidak perlu membawa uang tunai dalam jumlah banyak, diberikan beragam tawaran yang menarik dari penerbit, pengguna juga diberikan keleluasaan untuk melunasi pembayarannya sesuai waktu yang disepakati. Hal ini tentunya akan memberikan fleksibilitas bagi pengguna Kartu Kredit dalam mengatur cash flow.

Namun demikian, dengan prinsip “buy now pay later” dan beragamnya fasilitas yang ditawarkan, bukan tidak mungkin penggunaan Kartu Kredit akan berpotensi membuat masyarakat cenderung menjadi konsumtif. Untuk itu sebagai pengguna Kartu Kredit, kita perlu menanamkan kesadaran pada diri sendiri bahwa fasilitas Kartu Kredit merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pada saat jatuh tempo. Apabila pembayaran dilakukan setelah jatuh tempo maka besar sekali biaya yang akan dikenakan kepada pemegang kartu, baik berupa biaya keterlambatan maupun biaya bunga. Dalam kaitan ini perlu dihindari cara “gali lubang tutup lubang” dalam melunasi hutang kartu Kredit, karena hal ini akan semakin memperburuk kondisi keuangan.

Definisi Kartu Kredit
Kartu Kredit adalah alat pembayaran menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan dan/atau untuk melakukan penarikan tunai, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh acquirer atau penerbit, dan pemegang kartu berkewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan secara sekaligus (charge card) ataupun dengan pembayaran secara angsuran.

Dasar Hukum
Penyelenggaraan Kartu Kredit telah diatur dalam :

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tanggal 13 April 2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.
Surat Edaran Bank Indonesia No.11/10/DASP tanggal 13 April 2009 perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.
Manfaat Kartu Kredit
Penggunaan Kartu Kredit sebagai alat pembayaran dapat memberikan manfaat sebagai berikut:

Memberikan kemudahan dan kecepatan dalam melakukan transaksi transaksi berbelanja tanpa perlu membawa uang tunai.
Terdapat berbagai penawaran menarik dari penerbit Kartu Kredit, antara lain point rewards, diskon di pedagang (merchant), dan pembelian barang dengan bunga cicilan 0%.
Risiko Kartu Kredit
Walapun di satu sisi terdapat beberapa manfaat dari Kartu Kredit, tetapi di sisi lain terdapat risiko yang perlu disikapi dengan kehati-hatian dari para penggunanya, seperti :

Risiko kartu digunakan oleh pihak lain, karena penggguna yang sah melakukan kelalaian dalam penyimpanan kartu dan PIN. Apalagi untuk saat ini transaksi belanja dengan menggunakan Kartu Kredit hanya memerlukan tanda tangan yang dapat saja dipalsukan oleh pihak lain.
Risiko dikenakan  Pembayara biaya keterlambatan dan biaya bunga yang relatif tinggi karena pemegang kartu tidak mampu membayar kewajibannya pada saat jatuh tempo, sehingga pembayaran kewajiban baru dapat dilakukan sesudah jatuh tempo.

4. Alat Pembayaran : Uang Elketronik

Alat Pembayaran : Uang Elektronik
Di tahun-tahun terakhir, inovasi pada instrumen pembayaran elektronis dengan menggunakan kartu telah berkembang menjadi bentuk yang lebih praktis. Saat ini di Indonesia sedang berkembang suatu instrumen pembayaran yang dikenal dengan uang elektronik. Walaupun memuat karakteristik yang sedikit berbeda dengan instrumen pembayaran lainnya seperti kartu kredit dan kartu ATM/Debet, namun penggunaan instrumen ini tetap sama dengan kartu kredit dan kartu ATM/Debet yaitu ditujukan untuk pembayaran.

Secara sederhana, uang elektronik didefinisikan sebagai alat pembayaran dalam bentuk elektronik dimana nilai uangnya disimpan dalam media elektronik tertentu. Penggunanya harus menyetorkan uangnya terlebih dahulu kepada penerbit dan disimpan dalam media elektronik sebelum menggunakannya untuk keperluan bertransaksi. Ketika digunakan, nilai uang elektronik yang tersimpan dalam media elektronik akan berkurang sebesar nilai transaksi dan setelahnya dapat mengisi kembali (top-up). Media elektronik untuk menyimpan nilai uang elektronik dapat berupa chip atau server. Penggunaan uang elektronik ini sebagai alat pembayaran yang inovatif dan praktis diharapkan dapat membantu kelancaran pembayaran kegiatan ekonomi yang bersifat massal, cepat dan mikro, sehingga perkembangannya dapat membantu kelancaran transaksi di jalan tol, di bidang transportasi seperti kereta api maupun angkutan umum lainnya atau transaksi di minimarket, food court, atau parkir.

Perkembangan uang elektronik diharapkan pula dapat digunakan sebagai alternatif alat pembayaran non tunai yang dapat menjangkau masyarakat yang selama ini belum mempunyai akses kepada sistem perbankan.

Definisi
Uang Elektronik (Electronic Money) didefinisikan sebagai alat pembayaran yang memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:

diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu oleh pemegang kepada penerbit;
nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media seperti server atau chip;
digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut; dan
nilai uang elektronik yang disetor oleh pemegang dan dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.
Dasar Hukum
Penyelenggaraan Uang Elektronik telah diatur dalam :

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tanggal 13 April 2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money).
Surat Edaran Bank Indonesia No.11/11/DASP tanggal 13 April 2009 perihal Uang Elektronik (Electronic Money).
Manfaat Uang Elektronik
Penggunaan Uang Elektronik sebagai alat pembayaran dapat memberikan manfaat sebagai berikut:

Memberikan kemudahan dan kecepatan dalam melakukan transaksi transaksi pembayaran tanpa perlu membawa uang tunai.
Tidak lagi menerima uang kembalian dalam bentuk barang (seperti permen) akibat padagang tidak mempunyai uang kembalian bernilai kecil (receh).
Sangat applicable untuk transaksi massal yang nilainya kecil namun frekuensinya tinggi, seperti: transportasi, parkir, tol, fast food, dll.
Risiko Uang Elektronik
Walapun di satu sisi terdapat beberapa manfaat dari Uang Elektronik, tetapi di sisi lain terdapat risiko yang perlu disikapi dengan kehati-hatian dari para penggunanya, seperti :

Risiko uang elektronik hilang dan dapat digunakan oleh pihak lain karena pada prinsipnya uang elektronik sama seperti uang tunai yang apabila hilang tidak dapat diklaim kepada penerbit.
Risiko karena masih kurang pahamnya pengguna dalam menggunakan uang elektronik, seperti pengguna tidak menyadari uang elektronik yang digunakan ditempelkan 2 (dua) kali pada reader untuk suatu transaksi yang sama sehingga nilai uang elektronik berkurang lebih besar dari nilai transaksi.



Senin, 20 Maret 2017

MAKALAH PERBANKAN






NAMA : RIECHKY TRIESNA SAPUTRA
NPM : 39114331
KELAS ; 3DB02





A. SEJARAH UANG

Uang yang kita kenal sekarang ini telah mengalami proses perkembangan yang panjang. Pada mulanya, masyarakat belum mengenal pertukaran karena setiap orang berusaha memenuhi kebutuhannnya dengan usaha sendiri. Manusia berburu jika ia lapar, membuat pakaian sendiri dari bahan-bahan yang sederhana, mencari buah-buahan untuk konsumsi sendiri; singkatnya, apa yang diperolehnya itulah yang dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhannya. Perkembangan selanjutnya mengahadapkan manusia pada kenyataan bahwa apa yang diproduksi sendiri ternyata tidak cukup untuk memenuhui seluruh kebutuhannya. Untuk memperoleh barang-barang yang tidak dapat dihasilkan sendiri, mereka mencari orang yang mau menukarkan barang yang dimiliki dengan barang lain yang dibutuhkan olehnya. Akibatnya muncullah sistem'barter'yaitu barang yang ditukar dengan barang. Namun pada akhirnya, banyak kesulitan-kesulitan yang dirasakan dengan sistem ini. Di antaranya adalah kesulitan untuk menemukan orang yang mempunyai barang yang diinginkan dan juga mau menukarkan barang yang dimilikinya serta kesulitan untuk memperoleh barang yang dapat dipertukarkan satu sama lainnya dengan nilai pertukaran yang seimbang atau hampir sama nilainya. Untuk mengatasinya, mulailah timbul pikiran-pikiran untuk menggunakan benda-benda tertentu untuk digunakan sebagai alat tukar. Benda-benda yang ditetapkan sebagai alat pertukaran itu adalah benda-benda yang diterima oleh umum (generally accepted) benda-benda yang dipilih bernilai tinggi (sukar diperoleh atau memiliki nilai magis dan mistik), atau benda-benda yang merupakan kebutuhan primer sehari-hari; misalnya garam yang oleh orang Romawi digunakan sebagai alat tukar maupun sebagai alat pembayaran upah. Pengaruh orang Romawi tersebut masih terlihat sampai sekarang: orang Inggris menyebut upah sebagai salary yang berasal dari bahasa Latin salarium yang berarti garam.

Barang-barang yang dianggap indah dan bernilai, seperti kerang ini, pernah dijadikan sebagai alat tukar sebelum manusia menemukan uang logam. Meskipun alat tukar sudah ada, kesulitan dalam pertukaran tetap ada. Kesulitan-kesulitan itu antara lain karena benda-benda yang dijadikan alat tukar belum mempunyai pecahan sehingga penentuan nilai uang, penyimpanan (storage), dan pengangkutan (transportation) menjadi sulit dilakukan serta timbul pula kesulitan akibat kurangnya daya tahan benda-benda tersebut sehingga mudah hancur atau tidak tahan lama. Kemudian muncul apa yang dinamakan dengan uang logam. Logam dipilih sebagai alat tukar karena memiliki nilai yang tinggi sehingga digemari umum, tahan lama dan tidak mudah rusak, mudah dipecah tanpa mengurangi nilai, dan mudah dipindah-pindahkan. Logam yang dijadikan alat tukar karena memenuhi syarat-syarat tersebut adalah emas dan perak. Uang logam emas dan perak juga disebut sebagai uang penuh (full bodied money). Artinya, nilai intrinsik (nilai bahan) uang sama dengan nilai nominalnya (nilai yang tercantum pada mata uang tersebut). Pada saat itu, setiap orang berhak menempa uang, melebur, menjual atau memakainya, dan mempunyai hak tidak terbatas dalam menyimpan uang logam. Sejalan dengan perkembangan perekonomian, timbul suatu anggapan kesulitan ketika perkembangan tukar-menukar yang harus dilayani dengan uang logam bertambah sementara jumlah logam mulia (emas dan perak) sangat terbatas. Penggunaan uang logam juga sulit dilakukan untuk transaksi dalam jumlah besar sehingga diciptakanlah uang kertas Mula-mula uang kertas yang beredar merupakan bukti-bukti pemilikan emas dan perak sebagai alat/perantara untuk melakukan transaksi. Dengan kata lain, uang kertas yang beredar pada saat itu merupakan uang yang dijamin 100% dengan emas atau perak yang disimpan di pandai emas atau perak dan sewaktu-waktu dapat ditukarkan penuh dengan jaminannya. Pada perkembangan selanjutnya, masyarakat tidak lagi menggunakan emas (secara langsung) sebagai alat pertukaran. Sebagai gantinya, mereka menjadikan 'kertas-bukti' tersebut sebagai alat tukar.


B. JENIS JENIS UANG

Pada dasarnya uang di bagi menjadi 2 jenis, Yaitu Kartal Dan Giral

A. Uang Kartal
Uang kartal adalah uang yang dikeluarkan oleh pemerintah atau bank sirkulasi. Yang termasuk uang kartal adalah uang kertas dan uang logam yang berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
1. Uang Kertas 
Uang kertas (di Indonesia) adalah uang yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebagai alat tukar dan alat pembayaran. Pecahan uang kertas yang dikeluarkan Bank Indonesia saat ini bernilai nominal Rp 1.000,00; Rp 5.000,00; Rp 10.000,00; Rp 20.000,00; Rp 50.000,00; dan Rp 100.000,00.
Uang: Jenis-jenis Uang

Dewasa ini umumnya negara-negara di dunia memilih kertas sebagai bahan pembuat uang, dengan alasan :
a). Uang kertas mudah dibawa bepergian
b). Ongkos pembuatan mata uang kertas lebih murah dibandingkan uang logam.
c). Jika kebutuhan negara akan uang bertambah mudah, dipenuhi karena kertas mudah didapat.

Bank Indonesia sebagai Bank Sentral mempunyai wewenang dan hak monopoli untuk mengedarkan uang rupiah sebagai alat tukar dan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Uang yang diedarkan BI itu dipercaya masyarakat sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah.

Oleh karena itu, uang sering disebut juga uang kepercayaan, artinya uang tersebut tidak benilai apa-apa jika masyarakat tidak menerimanya. Uang kertas mempunyai nilai nominal lebih rendah dibandingkan nilai intrinsiknya.

Masyarakat pada umumnya menerima dan percaya akan mata uang yang dikeluarkan oleh pemerintah atau Bank Sentral tersebut, walaupun bendanya dibuat dari kertas yang nilainya jauh lebih kecil dibandingkan emas.

Di atas sudah dikatakan bahwa uang kertas ada dua jenis, yaitu uang kertas yang dikeluarkan oleh pemerintah dan uang kertas yang dikeluarkan oleh bank (uang bank). Pemerintah Indonesia setelah merdeka mengeluarkan uang pemerintah yang disebut ORI (Oeang Republik Indonesia).

Uang kertas yang beredar sekarang adalah uang kertas yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang mempunyai hak monopoli dan hak oktroi (Hak Tunggal). Bank Indonesia mempunyai hak monopoli untuk mencetak uang dan hak oktroi untuk mengedarkan uang.

2. Uang Logam
Sama halnya dengan uang kertas, Bank Indonesia juga mengeluarkan uang logam sebagai alat tukar dan alat pembayaran yang sah. Bahan yang digunakan untuk membuat uang logam terdiri dari emas, perak, perunggu, dan aluminium.
Uang: Jenis-jenis Uang

Pecahan uang logam yang beredar di Indonesia adalah Rp 5,00; Rp 10,00; Rp 25,00; Rp 50,00; Rp 100,00; Rp 500,00 dan Rp 1.000,00. Secara praktis uang logam Rp 5,00 telah hilang dari peredaran tapi secara teoritis masih digunakan.


B. Uang Giral
Pertumbuhan perdagangan dalam negeri dan luar negeri terus mengalami peningkatan. Hal itu tampak dengan adanya berbagai macam transaksi yang berskala besar dan kompleks.

Dalam situasi semacam itu uang mempunyai kelemahan untuk menyelesaikan transaksi-transaksi, karena membawa uang dalam jumlah besar menimbulkan risiko yang besar dan juga kurang praktis.

Karena kelemahan tersebut dan didukung perkembangan dunia perbankan, maka muncullah gagasan untuk menciptakan uang giral guna menyelesaikan berbagai transaksi di dalam maupun di luar negeri.

Uang giral adalah alat pembayaran yang sah berupa surat-surat berharga. Surat-surat berharga
itu adalah saldo rekening koran (rekening badan usaha atau perorangan) di bank yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran sewaktu-waktu.

Dua bentuk uang giral yang paling banyak ditemui adalah cek atau giro.

1. Cek adalah surat perintah kepada bank untuk membayarkan sejumlah uang kepada orang yang namanya ditunjuk pada surat tersebut.

2. Giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank untuk memindahkan sejumlah uang rekening orang atau badan yang ditunjuk oleh nasabah tersebut.
Uang: Jenis-jenis Uang

Dengan mengeluarkan cek atau giro, uang giral dapat diubah menjadi uang kartal.


C. SEJARAH BANK

Bank pertama kali didirikan dalam bentuk seperti sebuah firma pada umumnya pada tahun 1690, pada saat kerajaan Inggris berkemauan merencanakan membangun kembali kekuatan armada lautnya untuk bersaing dengan kekuatan armada laut Perancis  akan tetapi pemerintahan Inggris saat itu tidak mempunyai kemampuan pendanaan kemudian berdasarkan gagasan William Paterson yang kemudian oleh Charles Montagu direalisasikan dengan membentuk sebuah lembaga intermediasi keuangan yang akhirnya dapat memenuhi dana pembiayaan tersebut hanya dalam waktu duabelas hari.
Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika]] dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika.Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang.Dalam perjalanan sejarah kerajaan di masa dahulu penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dnegan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer). Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan.Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakatyang membutuhkannya. Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.


D. SEJARAH BANK INDONESIA

Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada masa itu De javasche Bank, NV didirikan di Batavia pada tanggal 24 Januari 1828 kemudian menyusul Nederlandsche Indische Escompto Maatschappij, NV pada tahun 1918 sebagai pemegang monopoli pembelian hasil bumi dalam negeri dan penjualan ke luar negeri serta terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda. Bank-bank yang ada itu antara lain:
1.    De Javasce NV.
2.    De Post Poar Bank.
3.    Hulp en Spaar Bank.
4.    De Algemenevolks Crediet Bank.
5.    Nederland Handles Maatscappi (NHM).
6.    Nationale Handles Bank (NHB).
7.    De Escompto Bank NV.
8.    Nederlansche Indische Handelsbank
Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik orang Indonesia dan orang-orang asing seperti dari Tiongkok, Jepang, dan Eropa. Bank-bank tersebut antara lain:
1.    NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank
2.    Bank Nasional indonesia.
3.    Bank Abuan Saudagar.
4.    NV Bank Boemi.
5.    The Chartered Bank of India, Australia and China
6.    Hongkong & Shanghai Banking Corporation
7.    The Yokohama Species Bank.
8.    The Matsui Bank.
9.    The Bank of China.
10.    Batavia Bank.
Di zaman kemerdekaan, perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan antara lain:
1.    NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank (saat ini Bank OCBCNISP), didirikan 4 April 1941 dengan kantor pusat di Bandung
2.    Bank Negara Indonesia, yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 yang sekarang dikenal dengan BNI '46.
3.    Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari De Algemenevolks Crediet Bank atau Syomin Ginko.
4.    Bank Surakarta Maskapai Adil Makmur (MAI) tahun 1945 di Solo.
5.    Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
6.    Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
7.    Indonesian Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
8.    NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
9.    Bank Dagang Indonesia NV di Samarinda tahun 1950 kemudian merger dengan Bank Pasifik.
10.    Bank Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari. Kemudian merger dengan Bank Central Asia (BCA) tahun 1949.
Di Indonesia, praktek perbankan sudah tersebar sampai ke pelosok pedesaan. Lembaga keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Umum Syariah, dan juga Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Masing-masing bentuk lembaga bank tersebut berbeda karakteristik dan fungsinya.
 Doktrin Bank Berjuang
 Bank Pemerintah
Melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 1/M/61 tanggal 6 Januari 1961 yang melarang pengumuman dan penerbitan angka-angka statistik moneter/perbankan, maka antara tahun 1960-1965, Bank Indonesia tidak menerbitkan laporan tahunan, termasuk data statistik mengenai kliring dan perhitungan sentral.
Pada 5 Juli 1964, atas dasar pertimbangan politik untuk mempermudah komando di bidang perbankan untuk menunjang Pembangunan Semesta Berencana , selanjutnya pada tahun 1965 pemerintah menetapkan kebijakan untuk mengintegrasikan seluruh bank-bank pemerintah ke dalam satu bank dengan nama Bank Negara Indonesia, prakarsa pengintegrasian bank pemerintah ini berasal dari ide Jusuf Muda Dalam, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Bank Sentral/Gubernur Bank Indonesia - yang baru diangkat dari jabatan semula Presiden Direktur BNI - dan disetujui oleh Presiden Soekarno. Ide dasarnya adalah menjadikan perbankan sebagai alat revolusi dengan motto Bank Berdjoang di bawah pimpinan Pemimpin Besar Revolusi. Nama Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai bank tunggal, diusulkan oleh Jusuf Muda Dalam sendiri. Hasilnya adalah lahirnya struktur baru Bank Berdjoang ini menjadikan;
Bank Indonesia menjadi Bank Negara Indonesia Unit I;
Bank Koperasi Tani dan Nelayan serta Bank Eksim Indonesia menjadi Bank Negara Indonesia Unit II;
Bank Negara Indonesia menjadi Bank Negara Indonesia Unit III;
Bank Umum Negara menjadi Bank Negara Indonesia Unit IV dan
Bank Tabungan Negara menjadi Bank Negara Indonesia Unit V.
Akan tetapi tidak semua bank pemerintah berhasil diintegrasikan ke dalam Bank Berdjoang yakni Bank Dagang Negara (BDN) dan Bapindo.Luputnya BDN dari proses pengintegrasian ini terutama karena Presiden Direktur BDN J.D. Massie saat itu menjabat sebagai Menteri Penertiban Bank-bank Swasta Nasional yang tentu mempunyai cukup punya pengaruh untuk berkeberatan atas penyatuan BDN dengan bank-bank lainnya. Massie beralasan bahwa kebijakan ini akan membingungkan koresponden bank di luar negeri untuk penyelesaian L/C ekspor maupun impor karena nama bank yang sama. Sementara, Bapindo tidak terintegrasi ke dalam Bank Berjuang karena bank ini dibawah Dewan Pembangunan yang diketuai Menteri Pertama Urusan Pembangunan dengan anggota-anggota Menteri Keuangan, yang juga Ketua Dewan Pengawas Bapindo, dan Gubernur Bank Indonesia sebagai anggota.Dengan demikian, melalui kedudukannya itu, pengaruh Bapindo cukup kuat untuk menghalangi terintegrasi ke dalam BNI.
 Bank Swasta
Pada tahun 1965 pemerintah hendak mengabungkan seluruh bank swasta atau bank asing dalam Bank Pembangunan Swasta sebagai satu-satunya bank penghimpun dan penyalur dari semua dana-dana progresif di sektor swasta dan alat-alat yang dapat dipergunakan Pembangunan Semesta Berencana  dan rencana-rencana lain yang ditentukan oleh Presiden Republik Indonesia.
Sejarah Bank Pemerintah
Sebagaimana diketahui bahwa Indonesia mengenal dunia perbankan dari bekas penjajahnya, yaitu Belanda. Oleh karena itu, sejarah perbankanpun tidak lepas dari pengaruh negara yang menjajahnya baik untuk bank pemerintah maupun bank swasta nasional.Pada 1958, pemerintah melakukan nasionalisasi bank milik Belanda mulai dengan Nationale Handelsbank (NHB) selanjutnya pada tahun 1959 yang diubah menjadi Bank Umum Negara (BUNEG kemudian menjadi Bank Bumi Daya) selanjutnya pada 1960 secara berturut-turut Escomptobank menjadi Bank Dagang Negara (BDN) dan Nederlandsche Handelsmaatschappij (NHM) menjadi Bank Koperasi Tani dan Nelayan (BKTN) dan kemudian menjadi Bank Expor Impor Indonesia (BEII).
Berikut ini akan dijelaskan secara singkat sejarah bank-bank milik pemerintah, yaitu:
•    Bank Sentral
Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI) berdasarkan UU No 13 Tahun 1968. Kemudian ditegaskan lagi dnegan UU No 23 Tahun 1999.Bank ini sebelumnya berasal dari De Javasche Bank yang di nasionalkan di tahun 1951.
•    Bank Rakyat Indonesia dan Bank Expor Impor
Bank ini berasal dari De Algemene Volkscrediet Bank, kemudian di lebur setelah menjadi bank tunggal dengan nama Bank Nasional Indonesia (BNI) Unit II yang bergerak di bidang rural dan expor impor (exim), dipisahkan lagi menjadi:
1.    Yang membidangi rural menjadi Bank Rakyat Indonesia dengan UU No 21 Tahun 1968.
2.    Yang membidangi Exim dengan UU No 22 Tahun 1968 menjadi Bank Expor Impor Indonesia.
•    Bank Negara Indonesia (BNI '46)
Bank ini menjalani BNI Unit III dengan UU No 17 Tahun 1968 berubah menjadi Bank Negara Indonesia '46.
•    Bank Dagang Negara(BDN)
BDN berasal dari Escompto Bank yang di nasionalisasikan dengan PP No 13 Tahun 1960, namun PP (Peraturan Pemerintah) ini dicabut dengan diganti dengan UU No 18 Tahun 1968 menjadi Bank Dagang Negara. BDN merupakan satu-satunya Bank Pemerintah yangberada diluar Bank Negara Indonesia Unit.
•    Bank Bumi Daya (BBD)
BBD semula berasal dari Nederlandsch Indische Hendles Bank, kemudian menjadi Nationale Hendles Bank, selanjutnya bank ini menjadi Bank Negara Indonesia Unit IV dan berdasarkan UU No 19 Tahun 1968 menjadi Bank Bumi Daya.
•    Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo)
•    Bank Pembangunan Daerah (BPD)
Bank ini didirikan di daerah-daerah tingkat I. Dasar hukumnya adalah UU No 13 Tahun 1962.
•    Bank Tabungan Negara (BTN)
BTN berasal dari De Post Paar Bank yang kemudian menjadi Bank Tabungan Pos tahun 1950. Selanjutnya menjadi Bank Negara Indonesia Unit V dan terakhir menjadi Bank Tabungan Negara dengan UU No 20 Tahun 1968.
•    Bank Mandiri
Bank Mandiri merupakan hasil merger antara Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) dan Bank Expor Impor Indonesia (Bank Exim). Hasil merger keempat bank ini dilaksanakan pada tahun 1999.
 Tujuan jasa perbankan
Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara.Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan.Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu.
Kedua, dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif.Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan meningkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak memiliki dana pinjaman.

Jasa perbankan sebenarnya sangat banyak, hanya saja sedikit sekali masyarakat yang mengetahuinya. Tujuan dan manfaatnya pun sangat baik bagi para nasabah. Akan tetapi banyak yang memanfaatkannya untuk tindakan kriminal, seperti pembobolan ATM dan pemalsuan buku tabungan dan lain-lain.
 Perusahaan Pemegang Sepuluh Besar Bank Berdasarkan Keuntungan di Tahun 2003 (Dalam Dolar AS)
1.    Citigroup — 20 miliar
2.    Bank of America — 15 miliar
3.    HSBC — 10 miliar
4.    Royal Bank of Scotland — 8 miliar
5.    Wells Fargo — 7 miliar
6.    JPMorgan Chase — 7 miliar
7.    UBS AG — 6 miliar
8.    Wachovia — 5 miliar
9.    Morgan Stanley — 5 miliar
10.    Merrill Lynch — 4 miliar
 Jenis-jenis bank dan fungsinya
Tiga kelompok utama Institusi keuangan - bank komersial, lembaga tabungan, dan credit unions - yang juga disebut lembaga penyimpanan karena sebagian besar dananya berasal dari simpanan nasabah. [16] Bank-bank komersial adalah kelompok terbesar lembaga penyimpanan bila diukur dengan besarnya aset.[rujukan?] Mereka melakukan fungsi serupa dengan lembaga-lembaga tabungan dan credit unions, yaitu, menerima deposito (kewajiban) dan membuat pinjaman ( Namun, mereka berbeda dalam komposisi aktiva dan kewajiban, yang jauh lebih bervariasi).[16]
Perbandingan konsentrasi aset ukuran bank, menunjukkan bahwa konsolidasi perbankan tampaknya telah mengurangi pangsa aset bank paling kecil ( aset di bawah $ 1 miliar).Bank-bank ini - dengan aset dibawah $ 1 milliar - cenderung mengkhususkan diri pada ritel atau consumer banking, seperti memberikan hipotek perumahan, kredit konsumen dan deposito lokal.Sedangkan aset bank yang relatif lebih besar (dengan aset lebih dari $ 1 miliar), terdiri dari dua kelas adalah bank regional atau super regional. Mereka terlibat dalam grosir yang lebih kompleks tentang kegiatan komersialperbankan, meliputi kredit konsumen dan perumahan serta pinjaman komersial dan industri (D & I Lending), baik secara regional maupun nasional.Selain itu, bank - bank besar memiliki akses untuk membeli dana (fund) - seperti dana antar bank atau dana pemerintah ( federal funds)- untuk membiayai pinjaman dan kegiatan investasi mereka. Namun, beberapa bank yang sangat besar memiliki sebutan yang berbeda, yaitu Bank Sentral. Saat ini, lima organisasi perbankan membentuk kelompok Bank Sentral,yaitu: Bank New York , Deutsche Bank( melalui akuisisi bankir-bankir saling mempercayai), Citigroup, JP Morgan , dan Bank HSBC di Amerika Serikat. Namun, jumlahnya telah menurun akibat megamergers. Penting untuk diperhatikan bahwa, aset atau pinjaman tidak selalu menjadi indikator suatu bank adalah bank sentral. Tapi, gabungan dari lokasi dengan ketergantungan pada sumber nondeposit atau pinjaman dana.
 Jasa - jasa perbankan
Jasa – jasa ini diberikan untuk mendukung kelancaran menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung dengan kegiatan simpanan dan kredit maupun tidak langsung. Jasa perbankan lainnya antara lain sebagai berikut :
•    Jasa setoran seperti setoran listrik, telepon, air, atau uang kuliah
•    Jasa pembayaran seperti pembayaran gaji, pensiun, atau hadiah
•    Jasa pengiriman uang ( transfer )
•    Jasa penagihan ( inkaso )
•    Kliring
•    Penjualan mata uang asing
•    Penyimpanan dokumen
•    Jasa cek wisata
•    Kartu kredit
•    Jasa – jasa yang ada di pasar modal seperti pinjaman emisi dan pedagang efek.
•    Jasa Letter of Credit ( L/C)
•    Bank garansi dan referensi bank
•    Jasa bank lainnya.


E. JENIS JENIS BANK INDONESIA (PBI)

A. BERDASARKAN FUNGSINYA BANK DIBAGI MENJADI 3:

1) BANK SENTRAL
Bank sentral adalah bank yang didirikan dan dibangun berdasarkan undang-undang No. 13 Th 1968 yang bertugas secara langsung untuk mengatur peredaran uang, mengatur perbankan, mengalokasi dana-dana, mengatur kredit, menjaga kestabilan mata uang, mencetak uang dan lain-lain. di Indonesia yang bertindak sebaga bank sentral adalah Bank Indonesia yang dijadikan sebagai pusat bank di seluruh Indonesia.

TUGAS BANK SENTRAL:
  1. Mengawasi dan mengatur kinerja bank-bank umum
  2. Menjaga kestabilan sistem pembayaran dan transaksi-transaksi
  3. Menetapkan kebijakan moneter
  4. Menjaga kestabilan nilai tukar mata uang
  5. Sebagai penyedia dana satu-satunya bagi bank umu, dalam bentuk bantuan likuidtas Bank Indonesia.



2) BANK UMUM
Bank umum merupakan badan keuangan yang menawarkan berbagai layanan jasa kepada masyarakat, untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana masyarakat dalam berargam bentuk, diantaranya adalah jual beli valuta asing/ valas, jasa asuransi, jasa giro, cek, penitipan barang-barang berharga serta memberikan kredit kepada masyarakat yang membutuhkan untuk kepentingan usaha dan lain-lain.

Bentuk hukum bank umum diantaranya adalah:
  1. Perseroan terbatas
  2. Perusahaan daerah
  3. Kopersi



TUGAS BANK UMUM, BERDASARKAN PASAL 6 UU NOMOR 10 TH. 1998 DIANTARANYA ADALAH
  1. Menghimpun dana baik dai masayarakat maupun lembaga-lembaga pemerintahan maupun swasta
  2. Menyalurkan dana kepada masayarakat maupun lembaga lembaga-lembaga pemerintahan maupun swasta
  3. Membuat dan menghasilkan uang melalui investasi dan kredit yang diberikan kepada masyarakat
  4. Menyediakan jasa dan mengolah dana yang dibutuhkan masyarakat
  5. Memfasilitasi kegiatan perdagangan internasional
  6. Melayani penyimpanan barang berharga milik masyarakat
  7. Menawarkan jasa keuangan dalam bentuk lain, diantaranya kartu kredit, cek, ATM, transaksi pembayaran via bank dan lain-lain.


3) BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR)
Adalah suatu badan keuangan yang memiliki keterbatasan dalam hal wilayah operasional dan dana yang dimiliki serta layanan yang terbatas pula. BPR bisa dikatakan sebagai perwakilan bank di daerah-daerah. BPR juga melayani masyarakat seperti bank umum hanya saja jumlah, dan pelayanannya terbatas.

TUGAS BANK PERKREDITAN RAKYAT, BERDASARKAN PASAL 13 UNDANG-UNDANG NO.10 TH 1998 DIANTARANYA ADALAH
  1. Menyediakan kredit bagi masayarakat
  2. Meyimpan dananya dlam bentuk sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka, sertfikat deposito dan lain-lain.
  3. Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan, baik itu berupa deposito berjangka, tabungan atau bentuk lain yang memiliki nilai yang sama.
  4. Menyediakan pembiayaan berdasarkan akad bagi hasil
B. BERDASARKAN KEPEMILIKANNYA

1) BANK MILIK PEMERINTAH
Bank Milik Pemerintah adalah bank yang sebagian atau seluruh sahamnya milik pemerintah Indonesia. Contoh bank umum milik negara diantarnya adalah Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN.

2) BANK MILIK SWASTA NASIONAL
Bank umum milik swasta nasional adalah bank yang sebagian atau seluru sahamnya dimiliki oleh pihak swasta nasional dan swasta asing, diantaranya adalah Bank BCA, Lippo Bank, Bank Danamon, da Bank Internasional Indonesia.

3) BANK MILIK ASING
Bank milik swasta asing, merupakan bank yang sebagian atau seluruhnya milik swasta asing dan memiliki jaringan yang luas diberbagai negara, seperti City Bank, Bank of America, Chase Manhattan Bank, dan Bank of Tokyo.
Selain ketiga bentuk diatas, ada juga Bank yang berbentuk bank koperasi, seperti bank umum koperasi Indonesia (Bukopin), Bank umum koperasi Kahoeripan, dan bank umum Jawa Barat.

C. BERDASARKAN KEGIATAN OPERASIONALNYA

1) BANK KONVENSIONAL
Berdasarkan UU No. 10 Th. 1998 bank konvensional merupakan bank yang melakukan kegiatan usahanya secara konvensional serta dijadikan sebagai lalu lintas pembayaran setiap nasabah.
Prinsip konvensional yang dilakukan oleh bank konvensional menurut Martono ada dua metode yang digunakan, diantaranya adalah
Menentukan bunga sebagai harga disemua produk jasa keuangannya, seperti tabungan, depositi berjangka dan lain-lain
Menggunakan biaya atau prosentasi tertentu disetiap jasa-jasa keuangan bank, seperti biaya administrasi dan lain-lain.
Penetapan biaya dalam bank disebut sebagai fee based.

2) BANK SYARIAH
Berdasarkan UU No. 10 Th. 1998 bank syariah merupakan bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan asas-asas atau prinsip-prinsip sayriah islam serta dalam segala aktivitasnya memberikan jasa dalam laulintas pembayaran seperti bank konvensional.
Asas syariah yang digunakan berdasarkan pasal 1 ayat 13 UU No. 10 Th. 1998 aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dengan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembiayaan kegiatan usaha, atau aktivitas lainnya yang sesuai dengan syariah, diantaranya adalah
Pembiayaan berdasarkan asas bagi hasil (mudharabah),
Pembiayaan berdasarkan asas penyertaan modal (musyarakah),
Asas jual beli barang dengan keuntungan (murabahah),
Pembiayaan barang modal berdasarkan asas sewa murni tanpa pilihan (ijarah),
atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).

F. RASIO BANK (RGEC)

  • 1. CAR (Capital Adequacy Ratio)


CAR adalah rasio yang memperlihatkan seberapa besar jumlah seluruh aktiva bank yang mengandung risiko (kredit, pernyataan, surat berharga, dan tagihan pada bank lain) ikut dibayai dari modal.
Rumus CAR sbb : 
CAR = Modal Bank / ATMR
Keterangan : Perhitungan Modal dan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko dilakukan berdasarkan ketentuan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum yang berlaku.
Catatan :
Semakin tinggi CAR maka semakin baik kemampuan bank tersebut untuk menanggung risiko dari setiap kredit/aktiva produktif yang berisiko. Jika nilai CAR tinggi maka bank tersebut mampu membiayai kegiatan operasional dan memberikan kontribusi yang cukup besar bagi probilitas.
Contoh :
Bila anda mendapatkan Rp 1.000/bulan dari orang tua, anda dapat menentukan sendiri berapa yang harus tetap menjadi uang setelah uang tersebut anda belanjakan (untuk ongkos, membeli buku, pulsa dan rokok dll). Sisa uang yang tetap menjadi uang tersebut dapat dianologikan sebagai CAR di perbankan tersebut, setelah semua uang yang masuk dipotong untuk pemberian kredit, kpr dll.
CAR tersebut ditentukan oleh BI, dan apabila suatu bank CAR nya 0% apalagi sudah minus, berarti bank tersebut sudah tidak mempunyai modal/uang/capital lagi.

  • 2. Aktiva Tetap Terhadap Modal.


Rasio-rasio Perbankan untuk Aktiva Produktif meliputi sebagai berikut :
  • Aktiva Produktif bermasalah (Aktiva Produktif bermasalah terhadap total aktiva produktif)
  • NPL (Non Performing Loan atau Kredit bermasalah terhadap total Kredit)
  • PPAP terhadap aktiva produktif (Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif terhadap total aktiva produktif).
  • Pemenuhan PPAP (Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif yang telah dibentuk terhadap Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif yang wajib dibentuk).






G. SISTEM ADMINISTRASI BANK PADA UMUMNYA

TRANSAKSI TABUNGAN
Transaksi tabungan, jika kita adalah orang yang telah memiliki tabungan di suatu bank/ telah menjadi nasabah suatu bank, kita tidak perlu repot-repot untuk membawa uang tunai apabila sedang berebelanja, untuk alasan keamanan dan ke-efisiensi-an, kini bank memberikan layanan transaksi pembayaran menggunakan ATM, Credit Card ataupun Debit Card.
Seorang nasabah jika ingin mengirimkan uang tabungannya ke nasabah lain tidak perlu bersusah payah untuk mengambil tabungannya, karena saat ini hampir seluruh bank menyediakan aplikasi transaksi antar rekening bank baik bank yang secabang, tidak secabang maupun ke Bank yang lainnya atau kliring, kita cukup menggunakan e-Banking menggunakan layanan internet datau m-Banking dengan menggunakan telepon genggam kita.

Penarikan Tabungan
Penarikan tabungan dilaksanakan dengan bantuan proses earmarking, (pengkonfirmasian transaksi antar cabang) dimana petugas yang bersangkutan langsung mengetahui posisi saldo rekening penabung melalui bantuan input komputer. Dengan cara ini petugas yang bersangkutan langsung dapat mengetahui ada tidaknya dana yang akan ditarik direkening penabung.
Menu Utama dalam Sistem Aplikasi Tabungan

  • Buka Sistem
Tujuan dari pembukaan sistem adalah untuk menjaga keamanan masing- masing departement, karena disini akan diketahui tanggal proses terakhir, tanggal hari saat sistem dibuka dan tanggal proses selanjutnya. Jika tanggal-tanggal tersebut tidak sesuai berarti system pernah tidak ditutup, untuk itu perubahan tanggal sistem perlu dilakukan oleh bagian lain yang mempunyai wewenang untuk merubah tanggal sistem. Namun biasanya hal ini jarang terjadi.
  • Buka Terminal
Fungsi ini dipergunakan untuk membuka terminal dari masing-masing petugas sesuai dengan staff ID dan autorisasinya.
  • Tutup Sistem
Apabila semua kegiatan akhir hari atau akhir bulan telah selesai maka akan dilakukan tutup sistem. Untuk menutup sistem yang pertama kali menutup adalah kepala departemen karena sebelum sistem ditutup kepala departemen akan melakukan pemerikasaan terhadap setiap transaksi yang terjadi pada hari tersebut.
  • Merubah Tanggal Mesin
Dalam kenyataannya, pada modul yang dijalankan dengan menggunakan PC biasa, terdapat kemungkinan bahwa suatu PC, oleh karena penggunaan aplikasi program lain dengan maksud tertentu, tanggal sistem dirubah oleh pihak user. Jika perubahan tanggal tersebut tidak diseragamkan kembali pada saat modul dijalankan, maka hal tersebut akan mengacaukan jalannya sistem secara keseluruhan.
  • Format Disket
Kadangkala dalam kesibukannya seorang staff/teller perlu melakukan
proses format disket untuk memback-up file transaksi yang terjadi pada
saat itu.
Sub Menu Operasional Tabungan berserta kode user id-nya :
  1. Cash Officer dengan user ID COF atau T01.
  2. Head Teller dengan user ID HTL atau T01.
  3. Customer Service dengan user ID CSO atau T03.
  4. Teller 1 dengan user ID GT1 atau T04.
  5. Teller 2 dengan user ID GT2 atau T05.
  6. Teller 3 dengan user ID GT3 atau T06.
  7. Electronic Data Processing dengan user ID EDP atau T07.


Fungsi Fasilitas Password
Setiap Bank harus memperhatikan faktor keamanan dalam pengoperasian Bank, baik keamanan ekstern maupun intern sistem aplikasinya. Keamanan intern sistem aplikasi direalisasikan dengan penggunaan fasilitas password untuk setiap posisi jabatan yang terlibat dalam pengoperasian sistem aplikasi tabungan. Fasilitas password tersebut menunjukkan batasan tugas dan tanggung jawab setiap user dalam kegiatan operasi tersebut.



Sumber :
https://dwiermayanti.wordpress.com/2011/06/10/analisis-rasio-keuangan/
http://widyastuti-sek21.blogspot.co.id/2014/06/pengertian-administrasi-perbankan.html