Sistem Pembayaran Dan Alat Pembayaran Elektronik Perbankan
Beserta Contohnya
SISTEM PEMBAYARAN
Sistem pembayaran adalah sistem yang mencakup seperangkat
aturan, lembaga dan mekanisme yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana
guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi.[1]
Sistem Pembayaran merupakan sistem yang berkaitan dengan pemindahan sejumlah
nilai uang dari satu pihak ke pihak lain. Media yang digunakan untuk pemindahan
nilai uang tersebut sangat beragam, mulai dari penggunaan alat pembayaran yang
sederhana sampai pada penggunaan sistem yang kompleks dan melibatkan berbagai
lembaga berikut aturan mainnya. Kewenangan mengatur dan menjaga kelancaran
sistem pembayaran di Indonesia dilaksanakan oleh Bank Indonesia yang dituangkan
dalam Undang Undang Bank Indonesia.Sementara itu dalam kaitannya sebagai
lembaga yang melakukan pengedaran uang, kelancaran sistem pembayaran
diejawantahkan dengan terjaganya jumlah uang tunai yang beredar di masyarakat
dan dalam kondisi yang layak edar atau biasa disebut clean money policy.
Secara garis besar Sistem pembayaran dibagi menjadi dua
jenis, yaitu Sistem pembayaran tunai dan Sistem pembayaran non-tunai. Perbedaan
mendasar dari kedua jenis sistem pembayaran tersebut terletak pada instrumen
yang digunakan. Pada sistem pembayaran tunai instrumen yang digunakan berupa
uang kartal, yaitu uang dalam bentuk fisik uang kertas dan uang logam,
sedangkan pada sistem pembayaran non-tunai instrumen yang digunakan berupa Alat
pembayaran menggunakan kartu (APMK), Cek, Bilyet Giro, Nota Debit, maupun uang
elektronik.
ALAT PEMBAYARAN
Perkembangan alat pembayaran dan sistem transfer saat ini
dapat dikatakan telah berkembang sangat pesat dan maju. Dalam alat pembayaran,
selain uang yang masih menjadi alat pembayaran utama yang berlaku di
masyarakat, terdapat pula alat pembayaran non tunai.Sebagai contoh, telah
dikenal alat pembayaran berbasis kertas seperti cek dan bilyet giro atau alat
pembayaran menggunakan kartu (APMK), seperti kartu kredit dan kartu ATM/debet.
Sedangkan untuk sistem transfer, telah dilakukan pengembangan sistem transfer
dana secara berkesinambungan oleh Bank Indonesia, sehingga saat ini telah
tersedia sistem BI-RTGS dan sistem Kliring Nasional. Untuk itu, mari kenali
alat pembayaran dan sistem transfer yang ada di Indonesia, untuk mempermudah
Anda dalam bertransaksi.Salah satu alat pembayaran yang digunakan dalam
mentransfer uang terdiri dari .
1. Alat Pembayran : Cek dan BG (Biylet Giro)
Cek dan Bilyet Giro (BG) merupakan alat pembayaran paling
lama yang digunakan oleh masyarakat Indonesia. Cek telah diatur dalam Kitab
Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), sementara Bilyet Giro pertama kali diatur
tahun 1972 dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
Penggunaan Cek dan BG untuk pembayaran umumnya dilakukan
oleh pelaku usaha dalam mendukung kelancaran transaksi bisnisnya. Namun demikian,
tidak menutup kemungkinan nasabah individu menggunakan Cek dan BG dalam
melakukan pembayaran.
Cek dan Bilyet Giro diberikan kepada nasabah yang memiliki
simpanan di bank, khususnya simpanan dalam bentuk rekening giro. Walaupun
secara fisik Cek dan BG terlihat sama, namun pada dasarnya terdapat beberapa
perbedaan antara Cek dan BG, seperti pencairan Cek dapat dilakukan secara tunai
atau melalui pemindahbukuan sementara BG hanya dapat dicairkan dengan
pemindahbukuan. Selain itu Cek, khususnya Cek atas unjuk dapat
dipindahtangankan sementara Bilyet Giro tidak dapat dipindahtangankan.
Definisi
Cek adalah surat perintah tidak bersyarat untuk membayar
sejumlah dana yang tercantum dalam cek. Penarikan cek dapat dilakukan baik
"atas nama" maupun "atas unjuk" dan merupakan surat
berharga yang dapat diperdagangkan (negotiable paper).
Bilyet Giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank
penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang
bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya.
Dasar Hukum
Cek telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang
(KUHD) Pasal 178 sampai dengan Pasal 229.
Bilyet Giro telah diatur dalam Surat Keputusan Direksi Bank
Indonesia No. 28/32/KEP/DIR tanggal 4 Juli 1995 tentang Bilyet Giro.
Manfaat Cek dan Bilyet Giro
Penggunaan Cek dan Bilyet Giro sebagai alat pembayaran dapat
memberikan manfaat sebagai berikut:
Memberikan kemudahan dalam melakukan pembayaran atas suatu
transaksi ekonomi tertentu tanpa perlu membawa uang tunai dalam jumlah banyak.
Khusus untuk ilyet giro, memberikan fleksibilitas kepada
pemilik rekening khususnya pengusaha dalam pengelolaan cash flow dengan
memberikan tanggal mundur pada Bilyet Giro.
2. Alat Pembayaran : ATM/DEBET
Sebagian besar masyarakat Indonesia tentunya telah banyak
mengenal kartu pembayaran. Kartu pembayaran yang saat ini paling diminati oleh
masyarakat Indonesia dalam melakukan transaksi keuangan adalah Kartu ATM/Debet.
Selama tahun 2010, dengan jumlah kartu yang beredar sebesar 51,6 juta kartu, volume
penggunaan Kartu ATM/Debet yang mencapai 1,81 milyar transaksi atau 4,95 juta
transaksi per hari, menjadi yang paling tinggi diantara alat pembayaran
lainnya.
Namun demikian, peningkatan penggunaan Kartu ATM/Debet
berpotensi pula meningkatkan risiko dari penggunaan Kartu ATM/Debet tersebut,
baik risiko yang disebabkan oleh kelalaian dari pihak pengguna, maupun risiko
fraud (kejahatan) yang sengaja dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak
bertanggung jawab.
Pada tahun 2010, berbagai media baik cetak maupun elektronik
memberitakan telah terjadi fraud pada industri Kartu ATM/Debet. Sebagian besar
fraud tersebut terjadi dengan menggunakan metode skimming, yaitu dengan mencuri
data nasabah yang tersimpan dalam kartu. Dari kejadian ini, selain diperlukan peningkatan
keamanan dalam penyelenggaraan Kartu ATM/Debet yang harus dilakukan oleh para
penerbit Kartu/Debet, tentunya diperlukan pula sikap kehati-hatian masyarakat
sebagai pengguna dalam melakukan transaksi keuangan dengan menggunakan Kartu
ATM/Debet.
Definisi Kartu ATM/Debet
Kartu ATM adalah alat pembayaran menggunakan kartu yang
dapat digunakan untuk melakukan penarikan tunai dan/atau pemindahan dana dimana
kewajiban pemegang kartu dipenuhi seketika dengan mengurangi secara langsung
simpanan pemegang kartu pada Bank atau Lembaga Selain bank yang berwenang untuk
menghimpun dana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Kartu Debet adalah pembayaran dengan
menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban
yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan,
dimana kewajiban pemegang kartu dipenuhi seketika dengan mengurangi secara
langsung simpanan pemegang kartu pada bank atau Lembaga Selain Bank yang
berwenang untuk menghimpun dana sesuai ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
Dasar Hukum
Penyelenggaraan Kartu ATM/Debet telah diatur dalam :
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tanggal 13
April 2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan
Kartu.
Surat Edaran Bank Indonesia No.11/10/DASP tanggal 13 April
2009 perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.
Manfaat Kartu ATM/Debet
Penggunaan Kartu ATM/Debet yang semakin meningkat, tentunya
dikarenakan manfaat dari penggunaannya yang telah banyak dirasakan masyarakat.
Manfaat dari penggunaan Kartu ATM/Debet adalah:
Memberikan kemudahan dan kecepatan bertransaksi via ATM
untuk penarikan tunai, transfer antar rekening dan/atau antarbank.
Selain itu khusus untuk Kartu Debet, memberikan kemudahan
melakukan transaksi berbelanja tanpa perlu membawa uang tunai.
Risiko dari Kartu ATM/ Debet
Walapun di satu sisi terdapat beberapa manfaat dari Kartu
ATM/Debet, tetapi di sisi lain terdapat risiko yang perlu disikapi dengan
kehati-hatian dari para penggunanya, seperti :
Risiko kartu digunakan oleh pihak lain, karena penggguna
yang sah melakukan kelalaian dalam penyimpanan kartu dan PIN.
Risiko fraud yang sengaja dilakukan oleh pihak-pihak yang
tidak bertanggungjawab dengan mencuri data nasabah pengguna yang tersimpan
dalam kartu.
3. Alat Pembayaran : Kartu Kredit
Kartu Kredit merupakan alat pembayaran yang memiliki prinsip
“buy now pay later”, dimana pada saat transaksi kewajiban pemegang kartu ditalangi
terlebih dahulu oleh penerbit Kartu Kredit. Pemegang kartu dapat melunasi
pembayaran berdasarkan waktu yang disepakati antara pemegang kartu dan
penerbit. Saat ini fasilitas yang ditawarkan bagi pengguna Kartu Kredit sangat
beragam, mulai dari diskon di merchant, point rewards yang dapat digunakan
untuk berbelanja, sampai dengan pembelian barang dengan bunga cicilan 0%.
Penggunaan Kartu Kredit secara bijak sebagai alat bayar
pengganti uang tunai tentunya akan sangat menguntungkan bagi penggunanya,
karena selain tidak perlu membawa uang tunai dalam jumlah banyak, diberikan
beragam tawaran yang menarik dari penerbit, pengguna juga diberikan keleluasaan
untuk melunasi pembayarannya sesuai waktu yang disepakati. Hal ini tentunya
akan memberikan fleksibilitas bagi pengguna Kartu Kredit dalam mengatur cash
flow.
Namun demikian, dengan prinsip “buy now pay later” dan
beragamnya fasilitas yang ditawarkan, bukan tidak mungkin penggunaan Kartu
Kredit akan berpotensi membuat masyarakat cenderung menjadi konsumtif. Untuk
itu sebagai pengguna Kartu Kredit, kita perlu menanamkan kesadaran pada diri
sendiri bahwa fasilitas Kartu Kredit merupakan kewajiban yang harus dipenuhi
pada saat jatuh tempo. Apabila pembayaran dilakukan setelah jatuh tempo maka
besar sekali biaya yang akan dikenakan kepada pemegang kartu, baik berupa biaya
keterlambatan maupun biaya bunga. Dalam kaitan ini perlu dihindari cara “gali
lubang tutup lubang” dalam melunasi hutang kartu Kredit, karena hal ini akan
semakin memperburuk kondisi keuangan.
Definisi Kartu Kredit
Kartu Kredit adalah alat pembayaran menggunakan kartu yang
dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari
suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan dan/atau untuk
melakukan penarikan tunai, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi
terlebih dahulu oleh acquirer atau penerbit, dan pemegang kartu berkewajiban
untuk melakukan pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan secara
sekaligus (charge card) ataupun dengan pembayaran secara angsuran.
Dasar Hukum
Penyelenggaraan Kartu Kredit telah diatur dalam :
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tanggal 13
April 2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan
Kartu.
Surat Edaran Bank Indonesia No.11/10/DASP tanggal 13 April
2009 perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.
Manfaat Kartu Kredit
Penggunaan Kartu Kredit sebagai alat pembayaran dapat
memberikan manfaat sebagai berikut:
Memberikan kemudahan dan kecepatan dalam melakukan transaksi
transaksi berbelanja tanpa perlu membawa uang tunai.
Terdapat berbagai penawaran menarik dari penerbit Kartu
Kredit, antara lain point rewards, diskon di pedagang (merchant), dan pembelian
barang dengan bunga cicilan 0%.
Risiko Kartu Kredit
Walapun di satu sisi terdapat beberapa manfaat dari Kartu
Kredit, tetapi di sisi lain terdapat risiko yang perlu disikapi dengan
kehati-hatian dari para penggunanya, seperti :
Risiko kartu digunakan oleh pihak lain, karena penggguna
yang sah melakukan kelalaian dalam penyimpanan kartu dan PIN. Apalagi untuk
saat ini transaksi belanja dengan menggunakan Kartu Kredit hanya memerlukan
tanda tangan yang dapat saja dipalsukan oleh pihak lain.
Risiko dikenakan Pembayara biaya keterlambatan dan
biaya bunga yang relatif tinggi karena pemegang kartu tidak mampu membayar
kewajibannya pada saat jatuh tempo, sehingga pembayaran kewajiban baru dapat
dilakukan sesudah jatuh tempo.
4. Alat Pembayaran : Uang Elketronik
Alat Pembayaran : Uang Elektronik
Di tahun-tahun terakhir, inovasi pada instrumen pembayaran
elektronis dengan menggunakan kartu telah berkembang menjadi bentuk yang lebih
praktis. Saat ini di Indonesia sedang berkembang suatu instrumen pembayaran
yang dikenal dengan uang elektronik. Walaupun memuat karakteristik yang sedikit
berbeda dengan instrumen pembayaran lainnya seperti kartu kredit dan kartu
ATM/Debet, namun penggunaan instrumen ini tetap sama dengan kartu kredit dan kartu
ATM/Debet yaitu ditujukan untuk pembayaran.
Secara sederhana, uang elektronik didefinisikan sebagai alat
pembayaran dalam bentuk elektronik dimana nilai uangnya disimpan dalam media
elektronik tertentu. Penggunanya harus menyetorkan uangnya terlebih dahulu
kepada penerbit dan disimpan dalam media elektronik sebelum menggunakannya
untuk keperluan bertransaksi. Ketika digunakan, nilai uang elektronik yang
tersimpan dalam media elektronik akan berkurang sebesar nilai transaksi dan
setelahnya dapat mengisi kembali (top-up). Media elektronik untuk menyimpan
nilai uang elektronik dapat berupa chip atau server. Penggunaan uang elektronik
ini sebagai alat pembayaran yang inovatif dan praktis diharapkan dapat membantu
kelancaran pembayaran kegiatan ekonomi yang bersifat massal, cepat dan mikro,
sehingga perkembangannya dapat membantu kelancaran transaksi di jalan tol, di
bidang transportasi seperti kereta api maupun angkutan umum lainnya atau
transaksi di minimarket, food court, atau parkir.
Perkembangan uang elektronik diharapkan pula dapat digunakan
sebagai alternatif alat pembayaran non tunai yang dapat menjangkau masyarakat
yang selama ini belum mempunyai akses kepada sistem perbankan.
Definisi
Uang Elektronik (Electronic Money) didefinisikan sebagai
alat pembayaran yang memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih
dahulu oleh pemegang kepada penerbit;
nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media
seperti server atau chip;
digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan
merupakan penerbit uang elektronik tersebut; dan
nilai uang elektronik yang disetor oleh pemegang dan
dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam
undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.
Dasar Hukum
Penyelenggaraan Uang Elektronik telah diatur dalam :
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tanggal 13
April 2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money).
Surat Edaran Bank Indonesia No.11/11/DASP tanggal 13 April
2009 perihal Uang Elektronik (Electronic Money).
Manfaat Uang Elektronik
Penggunaan Uang Elektronik sebagai alat pembayaran dapat
memberikan manfaat sebagai berikut:
Memberikan kemudahan dan kecepatan dalam melakukan transaksi
transaksi pembayaran tanpa perlu membawa uang tunai.
Tidak lagi menerima uang kembalian dalam bentuk barang
(seperti permen) akibat padagang tidak mempunyai uang kembalian bernilai kecil
(receh).
Sangat applicable untuk transaksi massal yang nilainya kecil
namun frekuensinya tinggi, seperti: transportasi, parkir, tol, fast food, dll.
Risiko Uang Elektronik
Walapun di satu sisi terdapat beberapa manfaat dari Uang
Elektronik, tetapi di sisi lain terdapat risiko yang perlu disikapi dengan
kehati-hatian dari para penggunanya, seperti :
Risiko uang elektronik hilang dan dapat digunakan oleh pihak
lain karena pada prinsipnya uang elektronik sama seperti uang tunai yang
apabila hilang tidak dapat diklaim kepada penerbit.
Risiko karena masih kurang pahamnya pengguna dalam
menggunakan uang elektronik, seperti pengguna tidak menyadari uang elektronik
yang digunakan ditempelkan 2 (dua) kali pada reader untuk suatu transaksi yang
sama sehingga nilai uang elektronik berkurang lebih besar dari nilai transaksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar