MAKALAH PERBANKAN
NAMA : RIECHKY TRIESNA SAPUTRA
NPM : 39114331
KELAS ; 3DB02
A. SEJARAH UANG
Uang yang kita kenal sekarang ini telah mengalami proses perkembangan yang panjang. Pada mulanya, masyarakat belum mengenal pertukaran karena setiap orang berusaha memenuhi kebutuhannnya dengan usaha sendiri. Manusia berburu jika ia lapar, membuat pakaian sendiri dari bahan-bahan yang sederhana, mencari buah-buahan untuk konsumsi sendiri; singkatnya, apa yang diperolehnya itulah yang dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhannya. Perkembangan selanjutnya mengahadapkan manusia pada kenyataan bahwa apa yang diproduksi sendiri ternyata tidak cukup untuk memenuhui seluruh kebutuhannya. Untuk memperoleh barang-barang yang tidak dapat dihasilkan sendiri, mereka mencari orang yang mau menukarkan barang yang dimiliki dengan barang lain yang dibutuhkan olehnya. Akibatnya muncullah sistem'barter'yaitu barang yang ditukar dengan barang. Namun pada akhirnya, banyak kesulitan-kesulitan yang dirasakan dengan sistem ini. Di antaranya adalah kesulitan untuk menemukan orang yang mempunyai barang yang diinginkan dan juga mau menukarkan barang yang dimilikinya serta kesulitan untuk memperoleh barang yang dapat dipertukarkan satu sama lainnya dengan nilai pertukaran yang seimbang atau hampir sama nilainya. Untuk mengatasinya, mulailah timbul pikiran-pikiran untuk menggunakan benda-benda tertentu untuk digunakan sebagai alat tukar. Benda-benda yang ditetapkan sebagai alat pertukaran itu adalah benda-benda yang diterima oleh umum (generally accepted) benda-benda yang dipilih bernilai tinggi (sukar diperoleh atau memiliki nilai magis dan mistik), atau benda-benda yang merupakan kebutuhan primer sehari-hari; misalnya garam yang oleh orang Romawi digunakan sebagai alat tukar maupun sebagai alat pembayaran upah. Pengaruh orang Romawi tersebut masih terlihat sampai sekarang: orang Inggris menyebut upah sebagai salary yang berasal dari bahasa Latin salarium yang berarti garam.
Barang-barang yang dianggap indah dan bernilai, seperti kerang ini, pernah dijadikan sebagai alat tukar sebelum manusia menemukan uang logam. Meskipun alat tukar sudah ada, kesulitan dalam pertukaran tetap ada. Kesulitan-kesulitan itu antara lain karena benda-benda yang dijadikan alat tukar belum mempunyai pecahan sehingga penentuan nilai uang, penyimpanan (storage), dan pengangkutan (transportation) menjadi sulit dilakukan serta timbul pula kesulitan akibat kurangnya daya tahan benda-benda tersebut sehingga mudah hancur atau tidak tahan lama. Kemudian muncul apa yang dinamakan dengan uang logam. Logam dipilih sebagai alat tukar karena memiliki nilai yang tinggi sehingga digemari umum, tahan lama dan tidak mudah rusak, mudah dipecah tanpa mengurangi nilai, dan mudah dipindah-pindahkan. Logam yang dijadikan alat tukar karena memenuhi syarat-syarat tersebut adalah emas dan perak. Uang logam emas dan perak juga disebut sebagai uang penuh (full bodied money). Artinya, nilai intrinsik (nilai bahan) uang sama dengan nilai nominalnya (nilai yang tercantum pada mata uang tersebut). Pada saat itu, setiap orang berhak menempa uang, melebur, menjual atau memakainya, dan mempunyai hak tidak terbatas dalam menyimpan uang logam. Sejalan dengan perkembangan perekonomian, timbul suatu anggapan kesulitan ketika perkembangan tukar-menukar yang harus dilayani dengan uang logam bertambah sementara jumlah logam mulia (emas dan perak) sangat terbatas. Penggunaan uang logam juga sulit dilakukan untuk transaksi dalam jumlah besar sehingga diciptakanlah uang kertas Mula-mula uang kertas yang beredar merupakan bukti-bukti pemilikan emas dan perak sebagai alat/perantara untuk melakukan transaksi. Dengan kata lain, uang kertas yang beredar pada saat itu merupakan uang yang dijamin 100% dengan emas atau perak yang disimpan di pandai emas atau perak dan sewaktu-waktu dapat ditukarkan penuh dengan jaminannya. Pada perkembangan selanjutnya, masyarakat tidak lagi menggunakan emas (secara langsung) sebagai alat pertukaran. Sebagai gantinya, mereka menjadikan 'kertas-bukti' tersebut sebagai alat tukar.
B. JENIS JENIS UANG
Pada dasarnya uang di bagi menjadi 2 jenis, Yaitu Kartal Dan Giral
A. Uang Kartal
Uang kartal adalah uang yang dikeluarkan oleh pemerintah atau bank sirkulasi. Yang termasuk uang kartal adalah uang kertas dan uang logam yang berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
1. Uang Kertas
Uang kertas (di Indonesia) adalah uang yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebagai alat tukar dan alat pembayaran. Pecahan uang kertas yang dikeluarkan Bank Indonesia saat ini bernilai nominal Rp 1.000,00; Rp 5.000,00; Rp 10.000,00; Rp 20.000,00; Rp 50.000,00; dan Rp 100.000,00.
Dewasa ini umumnya negara-negara di dunia memilih kertas sebagai bahan pembuat uang, dengan alasan :
a). Uang kertas mudah dibawa bepergian
b). Ongkos pembuatan mata uang kertas lebih murah dibandingkan uang logam.
c). Jika kebutuhan negara akan uang bertambah mudah, dipenuhi karena kertas mudah didapat.
Bank Indonesia sebagai Bank Sentral mempunyai wewenang dan hak monopoli untuk mengedarkan uang rupiah sebagai alat tukar dan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Uang yang diedarkan BI itu dipercaya masyarakat sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah.
Oleh karena itu, uang sering disebut juga uang kepercayaan, artinya uang tersebut tidak benilai apa-apa jika masyarakat tidak menerimanya. Uang kertas mempunyai nilai nominal lebih rendah dibandingkan nilai intrinsiknya.
Masyarakat pada umumnya menerima dan percaya akan mata uang yang dikeluarkan oleh pemerintah atau Bank Sentral tersebut, walaupun bendanya dibuat dari kertas yang nilainya jauh lebih kecil dibandingkan emas.
Di atas sudah dikatakan bahwa uang kertas ada dua jenis, yaitu uang kertas yang dikeluarkan oleh pemerintah dan uang kertas yang dikeluarkan oleh bank (uang bank). Pemerintah Indonesia setelah merdeka mengeluarkan uang pemerintah yang disebut ORI (Oeang Republik Indonesia).
Uang kertas yang beredar sekarang adalah uang kertas yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang mempunyai hak monopoli dan hak oktroi (Hak Tunggal). Bank Indonesia mempunyai hak monopoli untuk mencetak uang dan hak oktroi untuk mengedarkan uang.
2. Uang Logam
Sama halnya dengan uang kertas, Bank Indonesia juga mengeluarkan uang logam sebagai alat tukar dan alat pembayaran yang sah. Bahan yang digunakan untuk membuat uang logam terdiri dari emas, perak, perunggu, dan aluminium.
Pecahan uang logam yang beredar di Indonesia adalah Rp 5,00; Rp 10,00; Rp 25,00; Rp 50,00; Rp 100,00; Rp 500,00 dan Rp 1.000,00. Secara praktis uang logam Rp 5,00 telah hilang dari peredaran tapi secara teoritis masih digunakan.
B. Uang Giral
Pertumbuhan perdagangan dalam negeri dan luar negeri terus mengalami peningkatan. Hal itu tampak dengan adanya berbagai macam transaksi yang berskala besar dan kompleks.
Dalam situasi semacam itu uang mempunyai kelemahan untuk menyelesaikan transaksi-transaksi, karena membawa uang dalam jumlah besar menimbulkan risiko yang besar dan juga kurang praktis.
Karena kelemahan tersebut dan didukung perkembangan dunia perbankan, maka muncullah gagasan untuk menciptakan uang giral guna menyelesaikan berbagai transaksi di dalam maupun di luar negeri.
Uang giral adalah alat pembayaran yang sah berupa surat-surat berharga. Surat-surat berharga
itu adalah saldo rekening koran (rekening badan usaha atau perorangan) di bank yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran sewaktu-waktu.
Dua bentuk uang giral yang paling banyak ditemui adalah cek atau giro.
1. Cek adalah surat perintah kepada bank untuk membayarkan sejumlah uang kepada orang yang namanya ditunjuk pada surat tersebut.
2. Giro adalah surat perintah dari nasabah kepada bank untuk memindahkan sejumlah uang rekening orang atau badan yang ditunjuk oleh nasabah tersebut.
Dengan mengeluarkan cek atau giro, uang giral dapat diubah menjadi uang kartal.
C. SEJARAH BANK
Bank pertama kali didirikan dalam bentuk seperti sebuah firma pada umumnya pada tahun 1690, pada saat kerajaan Inggris berkemauan merencanakan membangun kembali kekuatan armada lautnya untuk bersaing dengan kekuatan armada laut Perancis akan tetapi pemerintahan Inggris saat itu tidak mempunyai kemampuan pendanaan kemudian berdasarkan gagasan William Paterson yang kemudian oleh Charles Montagu direalisasikan dengan membentuk sebuah lembaga intermediasi keuangan yang akhirnya dapat memenuhi dana pembiayaan tersebut hanya dalam waktu duabelas hari.
Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika]] dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika.Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang.Dalam perjalanan sejarah kerajaan di masa dahulu penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dnegan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer). Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan.Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakatyang membutuhkannya. Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.
D. SEJARAH BANK INDONESIA
Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman
penjajahan Hindia Belanda. Pada masa itu De javasche Bank, NV didirikan di
Batavia pada tanggal 24 Januari 1828 kemudian menyusul Nederlandsche Indische
Escompto Maatschappij, NV pada tahun 1918 sebagai pemegang monopoli pembelian
hasil bumi dalam negeri dan penjualan ke luar negeri serta terdapat beberapa
bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda. Bank-bank yang ada itu
antara lain:
1. De Javasce NV.
2. De Post Poar Bank.
3. Hulp en Spaar Bank.
4. De Algemenevolks Crediet Bank.
5. Nederland Handles Maatscappi (NHM).
6. Nationale Handles Bank (NHB).
7. De Escompto Bank NV.
8. Nederlansche Indische Handelsbank
Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik orang
Indonesia dan orang-orang asing seperti dari Tiongkok, Jepang, dan Eropa.
Bank-bank tersebut antara lain:
1. NV. Nederlandsch Indische Spaar En
Deposito Bank
2. Bank Nasional indonesia.
3. Bank Abuan Saudagar.
4. NV Bank Boemi.
5. The Chartered Bank of India, Australia
and China
6. Hongkong & Shanghai Banking
Corporation
7. The Yokohama Species Bank.
8. The Matsui Bank.
9. The Bank of China.
10. Batavia Bank.
Di zaman kemerdekaan, perbankan di Indonesia bertambah maju
dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah
Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan antara lain:
1. NV. Nederlandsch Indische Spaar En
Deposito Bank (saat ini Bank OCBCNISP), didirikan 4 April 1941 dengan kantor
pusat di Bandung
2. Bank Negara Indonesia, yang didirikan
tanggal 5 Juli 1946 yang sekarang dikenal dengan BNI '46.
3. Bank Rakyat Indonesia yang didirikan
tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari De Algemenevolks Crediet Bank
atau Syomin Ginko.
4. Bank Surakarta Maskapai Adil Makmur
(MAI) tahun 1945 di Solo.
5. Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
6. Bank Dagang Nasional Indonesia tahun
1946 di Medan.
7. Indonesian Banking Corporation tahun
1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
8. NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
9. Bank Dagang Indonesia NV di Samarinda
tahun 1950 kemudian merger dengan Bank Pasifik.
10. Bank Timur NV di Semarang berganti
nama menjadi Bank Gemari. Kemudian merger dengan Bank Central Asia (BCA) tahun
1949.
Di Indonesia, praktek perbankan sudah tersebar sampai ke
pelosok pedesaan. Lembaga keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank
Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Umum Syariah, dan juga Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Masing-masing bentuk lembaga bank tersebut berbeda
karakteristik dan fungsinya.
Doktrin Bank Berjuang
Bank Pemerintah
Melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 1/M/61 tanggal
6 Januari 1961 yang melarang pengumuman dan penerbitan angka-angka statistik
moneter/perbankan, maka antara tahun 1960-1965, Bank Indonesia tidak
menerbitkan laporan tahunan, termasuk data statistik mengenai kliring dan
perhitungan sentral.
Pada 5 Juli 1964, atas dasar pertimbangan politik untuk
mempermudah komando di bidang perbankan untuk menunjang Pembangunan Semesta
Berencana , selanjutnya pada tahun 1965 pemerintah menetapkan kebijakan untuk mengintegrasikan
seluruh bank-bank pemerintah ke dalam satu bank dengan nama Bank Negara
Indonesia, prakarsa pengintegrasian bank pemerintah ini berasal dari ide Jusuf
Muda Dalam, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Bank Sentral/Gubernur Bank
Indonesia - yang baru diangkat dari jabatan semula Presiden Direktur BNI - dan
disetujui oleh Presiden Soekarno. Ide dasarnya adalah menjadikan perbankan
sebagai alat revolusi dengan motto Bank Berdjoang di bawah pimpinan Pemimpin
Besar Revolusi. Nama Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai bank tunggal,
diusulkan oleh Jusuf Muda Dalam sendiri. Hasilnya adalah lahirnya struktur baru
Bank Berdjoang ini menjadikan;
Bank Indonesia menjadi Bank Negara Indonesia Unit I;
Bank Koperasi Tani dan Nelayan serta Bank Eksim Indonesia
menjadi Bank Negara Indonesia Unit II;
Bank Negara Indonesia menjadi Bank Negara Indonesia Unit
III;
Bank Umum Negara menjadi Bank Negara Indonesia Unit IV dan
Bank Tabungan Negara menjadi Bank Negara Indonesia Unit V.
Akan tetapi tidak semua bank pemerintah berhasil
diintegrasikan ke dalam Bank Berdjoang yakni Bank Dagang Negara (BDN) dan
Bapindo.Luputnya BDN dari proses pengintegrasian ini terutama karena Presiden
Direktur BDN J.D. Massie saat itu menjabat sebagai Menteri Penertiban Bank-bank
Swasta Nasional yang tentu mempunyai cukup punya pengaruh untuk berkeberatan
atas penyatuan BDN dengan bank-bank lainnya. Massie beralasan bahwa kebijakan
ini akan membingungkan koresponden bank di luar negeri untuk penyelesaian L/C
ekspor maupun impor karena nama bank yang sama. Sementara, Bapindo tidak
terintegrasi ke dalam Bank Berjuang karena bank ini dibawah Dewan Pembangunan
yang diketuai Menteri Pertama Urusan Pembangunan dengan anggota-anggota Menteri
Keuangan, yang juga Ketua Dewan Pengawas Bapindo, dan Gubernur Bank Indonesia
sebagai anggota.Dengan demikian, melalui kedudukannya itu, pengaruh Bapindo
cukup kuat untuk menghalangi terintegrasi ke dalam BNI.
Bank Swasta
Pada tahun 1965 pemerintah hendak mengabungkan seluruh bank
swasta atau bank asing dalam Bank Pembangunan Swasta sebagai satu-satunya bank
penghimpun dan penyalur dari semua dana-dana progresif di sektor swasta dan
alat-alat yang dapat dipergunakan Pembangunan Semesta Berencana dan
rencana-rencana lain yang ditentukan oleh Presiden Republik Indonesia.
Sejarah Bank Pemerintah
Sebagaimana diketahui bahwa Indonesia mengenal dunia
perbankan dari bekas penjajahnya, yaitu Belanda. Oleh karena itu, sejarah
perbankanpun tidak lepas dari pengaruh negara yang menjajahnya baik untuk bank
pemerintah maupun bank swasta nasional.Pada 1958, pemerintah melakukan
nasionalisasi bank milik Belanda mulai dengan Nationale Handelsbank (NHB)
selanjutnya pada tahun 1959 yang diubah menjadi Bank Umum Negara (BUNEG
kemudian menjadi Bank Bumi Daya) selanjutnya pada 1960 secara berturut-turut
Escomptobank menjadi Bank Dagang Negara (BDN) dan Nederlandsche
Handelsmaatschappij (NHM) menjadi Bank Koperasi Tani dan Nelayan (BKTN) dan
kemudian menjadi Bank Expor Impor Indonesia (BEII).
Berikut ini akan dijelaskan secara singkat sejarah bank-bank
milik pemerintah, yaitu:
• Bank Sentral
Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI)
berdasarkan UU No 13 Tahun 1968. Kemudian ditegaskan lagi dnegan UU No 23 Tahun
1999.Bank ini sebelumnya berasal dari De Javasche Bank yang di nasionalkan di
tahun 1951.
• Bank Rakyat Indonesia dan Bank Expor
Impor
Bank ini berasal dari De Algemene Volkscrediet Bank,
kemudian di lebur setelah menjadi bank tunggal dengan nama Bank Nasional
Indonesia (BNI) Unit II yang bergerak di bidang rural dan expor impor (exim),
dipisahkan lagi menjadi:
1. Yang membidangi rural menjadi Bank
Rakyat Indonesia dengan UU No 21 Tahun 1968.
2. Yang membidangi Exim dengan UU No 22
Tahun 1968 menjadi Bank Expor Impor Indonesia.
• Bank Negara Indonesia (BNI '46)
Bank ini menjalani BNI Unit III dengan UU No 17 Tahun 1968
berubah menjadi Bank Negara Indonesia '46.
• Bank Dagang Negara(BDN)
BDN berasal dari Escompto Bank yang di nasionalisasikan
dengan PP No 13 Tahun 1960, namun PP (Peraturan Pemerintah) ini dicabut dengan
diganti dengan UU No 18 Tahun 1968 menjadi Bank Dagang Negara. BDN merupakan
satu-satunya Bank Pemerintah yangberada diluar Bank Negara Indonesia Unit.
• Bank Bumi Daya (BBD)
BBD semula berasal dari Nederlandsch Indische Hendles Bank,
kemudian menjadi Nationale Hendles Bank, selanjutnya bank ini menjadi Bank
Negara Indonesia Unit IV dan berdasarkan UU No 19 Tahun 1968 menjadi Bank Bumi
Daya.
• Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo)
• Bank Pembangunan Daerah (BPD)
Bank ini didirikan di daerah-daerah tingkat I. Dasar
hukumnya adalah UU No 13 Tahun 1962.
• Bank Tabungan Negara (BTN)
BTN berasal dari De Post Paar Bank yang kemudian menjadi
Bank Tabungan Pos tahun 1950. Selanjutnya menjadi Bank Negara Indonesia Unit V
dan terakhir menjadi Bank Tabungan Negara dengan UU No 20 Tahun 1968.
• Bank Mandiri
Bank Mandiri merupakan hasil merger antara Bank Bumi Daya
(BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) dan Bank
Expor Impor Indonesia (Bank Exim). Hasil merger keempat bank ini dilaksanakan
pada tahun 1999.
Tujuan jasa perbankan
Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu
negara.Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan.Pertama, sebagai
penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi nasabah. Untuk ini,
bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran bank
yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat
pembayaran yang efesien ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara
barter yang memakan waktu.
Kedua, dengan menerima tabungan dari nasabah dan
meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan
arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif.Bila peran ini
berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan meningkat. Tanpa adanya arus
dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh
pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak memiliki dana
pinjaman.
Jasa perbankan sebenarnya sangat banyak, hanya saja sedikit sekali masyarakat yang mengetahuinya. Tujuan dan manfaatnya pun sangat baik bagi para nasabah. Akan tetapi banyak yang memanfaatkannya untuk tindakan kriminal, seperti pembobolan ATM dan pemalsuan buku tabungan dan lain-lain.
Perusahaan Pemegang Sepuluh Besar Bank Berdasarkan
Keuntungan di Tahun 2003 (Dalam Dolar AS)
1. Citigroup — 20 miliar
2. Bank of America — 15 miliar
3. HSBC — 10 miliar
4. Royal Bank of Scotland — 8 miliar
5. Wells Fargo — 7 miliar
6. JPMorgan Chase — 7 miliar
7. UBS AG — 6 miliar
8. Wachovia — 5 miliar
9. Morgan Stanley — 5 miliar
10. Merrill Lynch — 4 miliar
Jenis-jenis bank dan fungsinya
Tiga kelompok utama Institusi keuangan - bank komersial,
lembaga tabungan, dan credit unions - yang juga disebut lembaga penyimpanan
karena sebagian besar dananya berasal dari simpanan nasabah. [16] Bank-bank
komersial adalah kelompok terbesar lembaga penyimpanan bila diukur dengan
besarnya aset.[rujukan?] Mereka melakukan fungsi serupa dengan lembaga-lembaga
tabungan dan credit unions, yaitu, menerima deposito (kewajiban) dan membuat
pinjaman ( Namun, mereka berbeda dalam komposisi aktiva dan kewajiban, yang
jauh lebih bervariasi).[16]
Perbandingan konsentrasi aset ukuran bank, menunjukkan bahwa
konsolidasi perbankan tampaknya telah mengurangi pangsa aset bank paling kecil
( aset di bawah $ 1 miliar).Bank-bank ini - dengan aset dibawah $ 1 milliar -
cenderung mengkhususkan diri pada ritel atau consumer banking, seperti
memberikan hipotek perumahan, kredit konsumen dan deposito lokal.Sedangkan aset
bank yang relatif lebih besar (dengan aset lebih dari $ 1 miliar), terdiri dari
dua kelas adalah bank regional atau super regional. Mereka terlibat dalam
grosir yang lebih kompleks tentang kegiatan komersialperbankan, meliputi kredit
konsumen dan perumahan serta pinjaman komersial dan industri (D & I
Lending), baik secara regional maupun nasional.Selain itu, bank - bank besar
memiliki akses untuk membeli dana (fund) - seperti dana antar bank atau dana
pemerintah ( federal funds)- untuk membiayai pinjaman dan kegiatan investasi
mereka. Namun, beberapa bank yang sangat besar memiliki sebutan yang berbeda,
yaitu Bank Sentral. Saat ini, lima organisasi perbankan membentuk kelompok Bank
Sentral,yaitu: Bank New York , Deutsche Bank( melalui akuisisi bankir-bankir
saling mempercayai), Citigroup, JP Morgan , dan Bank HSBC di Amerika Serikat.
Namun, jumlahnya telah menurun akibat megamergers. Penting untuk diperhatikan
bahwa, aset atau pinjaman tidak selalu menjadi indikator suatu bank adalah bank
sentral. Tapi, gabungan dari lokasi dengan ketergantungan pada sumber
nondeposit atau pinjaman dana.
Jasa - jasa perbankan
Jasa – jasa ini diberikan untuk mendukung kelancaran
menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung dengan kegiatan
simpanan dan kredit maupun tidak langsung. Jasa perbankan lainnya antara lain
sebagai berikut :
• Jasa setoran seperti setoran listrik,
telepon, air, atau uang kuliah
• Jasa pembayaran seperti pembayaran gaji,
pensiun, atau hadiah
• Jasa pengiriman uang ( transfer )
• Jasa penagihan ( inkaso )
• Kliring
• Penjualan mata uang asing
• Penyimpanan dokumen
• Jasa cek wisata
• Kartu kredit
• Jasa – jasa yang ada di pasar modal
seperti pinjaman emisi dan pedagang efek.
• Jasa Letter of Credit ( L/C)
• Bank garansi dan referensi bank
• Jasa bank lainnya.
E. JENIS JENIS BANK INDONESIA (PBI)
A. BERDASARKAN FUNGSINYA BANK DIBAGI MENJADI 3:
1) BANK SENTRAL
Bank sentral adalah bank yang
didirikan dan dibangun berdasarkan undang-undang No. 13 Th 1968 yang bertugas
secara langsung untuk mengatur peredaran uang, mengatur perbankan, mengalokasi
dana-dana, mengatur kredit, menjaga kestabilan mata uang, mencetak uang dan
lain-lain. di Indonesia yang bertindak sebaga bank sentral adalah Bank
Indonesia yang dijadikan sebagai pusat bank di seluruh Indonesia.
TUGAS BANK SENTRAL:
- Mengawasi dan mengatur kinerja bank-bank umum
- Menjaga kestabilan sistem pembayaran dan transaksi-transaksi
- Menetapkan kebijakan moneter
- Menjaga kestabilan nilai tukar mata uang
- Sebagai penyedia dana satu-satunya bagi bank umu, dalam bentuk bantuan likuidtas Bank Indonesia.
2) BANK UMUM
Bank umum merupakan badan
keuangan yang menawarkan berbagai layanan jasa kepada masyarakat, untuk
menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana masyarakat dalam berargam bentuk,
diantaranya adalah jual beli valuta asing/ valas, jasa asuransi, jasa giro,
cek, penitipan barang-barang berharga serta memberikan kredit kepada masyarakat
yang membutuhkan untuk kepentingan usaha dan lain-lain.
Bentuk hukum bank umum diantaranya adalah:
- Perseroan terbatas
- Perusahaan daerah
- Kopersi
TUGAS BANK UMUM, BERDASARKAN PASAL 6 UU NOMOR 10 TH. 1998
DIANTARANYA ADALAH
- Menghimpun dana baik dai masayarakat maupun lembaga-lembaga pemerintahan maupun swasta
- Menyalurkan dana kepada masayarakat maupun lembaga lembaga-lembaga pemerintahan maupun swasta
- Membuat dan menghasilkan uang melalui investasi dan kredit yang diberikan kepada masyarakat
- Menyediakan jasa dan mengolah dana yang dibutuhkan masyarakat
- Memfasilitasi kegiatan perdagangan internasional
- Melayani penyimpanan barang berharga milik masyarakat
- Menawarkan jasa keuangan dalam bentuk lain, diantaranya kartu kredit, cek, ATM, transaksi pembayaran via bank dan lain-lain.
3) BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR)
Adalah suatu badan keuangan yang
memiliki keterbatasan dalam hal wilayah operasional dan dana yang dimiliki
serta layanan yang terbatas pula. BPR bisa dikatakan sebagai perwakilan bank di
daerah-daerah. BPR juga melayani masyarakat seperti bank umum hanya saja
jumlah, dan pelayanannya terbatas.
TUGAS BANK PERKREDITAN RAKYAT, BERDASARKAN PASAL 13 UNDANG-UNDANG NO.10 TH 1998 DIANTARANYA ADALAH
- Menyediakan kredit bagi masayarakat
- Meyimpan dananya dlam bentuk sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka, sertfikat deposito dan lain-lain.
- Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan, baik itu berupa deposito berjangka, tabungan atau bentuk lain yang memiliki nilai yang sama.
- Menyediakan pembiayaan berdasarkan akad bagi hasil
B. BERDASARKAN KEPEMILIKANNYA
1) BANK MILIK PEMERINTAH
Bank Milik Pemerintah adalah bank
yang sebagian atau seluruh sahamnya milik pemerintah Indonesia. Contoh bank
umum milik negara diantarnya adalah Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank
BTN.
2) BANK MILIK SWASTA NASIONAL
Bank umum milik swasta nasional
adalah bank yang sebagian atau seluru sahamnya dimiliki oleh pihak swasta
nasional dan swasta asing, diantaranya adalah Bank BCA, Lippo Bank, Bank
Danamon, da Bank Internasional Indonesia.
3) BANK MILIK ASING
Bank milik swasta asing,
merupakan bank yang sebagian atau seluruhnya milik swasta asing dan memiliki
jaringan yang luas diberbagai negara, seperti City Bank, Bank of America, Chase
Manhattan Bank, dan Bank of Tokyo.
Selain ketiga bentuk diatas, ada juga Bank yang berbentuk
bank koperasi, seperti bank umum koperasi Indonesia (Bukopin), Bank umum
koperasi Kahoeripan, dan bank umum Jawa Barat.
C. BERDASARKAN KEGIATAN OPERASIONALNYA
1) BANK KONVENSIONAL
Berdasarkan UU No. 10 Th. 1998
bank konvensional merupakan bank yang melakukan kegiatan usahanya secara
konvensional serta dijadikan sebagai lalu lintas pembayaran setiap nasabah.
Prinsip konvensional yang dilakukan oleh bank konvensional
menurut Martono ada dua metode yang digunakan, diantaranya adalah
Menentukan bunga sebagai harga disemua produk jasa
keuangannya, seperti tabungan, depositi berjangka dan lain-lain
Menggunakan biaya atau prosentasi tertentu disetiap
jasa-jasa keuangan bank, seperti biaya administrasi dan lain-lain.
Penetapan biaya dalam bank disebut sebagai fee based.
2) BANK SYARIAH
Berdasarkan UU No. 10 Th. 1998
bank syariah merupakan bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan
asas-asas atau prinsip-prinsip sayriah islam serta dalam segala aktivitasnya
memberikan jasa dalam laulintas pembayaran seperti bank konvensional.
Asas syariah yang digunakan berdasarkan pasal 1 ayat 13 UU
No. 10 Th. 1998 aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dengan
pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembiayaan kegiatan usaha, atau
aktivitas lainnya yang sesuai dengan syariah, diantaranya adalah
Pembiayaan berdasarkan asas bagi hasil (mudharabah),
Pembiayaan berdasarkan asas penyertaan modal (musyarakah),
Asas jual beli barang dengan keuntungan (murabahah),
Pembiayaan barang modal berdasarkan asas sewa murni tanpa
pilihan (ijarah),
atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas
barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
F. RASIO BANK (RGEC)
- 1. CAR (Capital Adequacy Ratio)
CAR adalah rasio yang memperlihatkan seberapa besar jumlah
seluruh aktiva bank yang mengandung risiko (kredit, pernyataan, surat berharga,
dan tagihan pada bank lain) ikut dibayai dari modal.
Rumus CAR sbb :
CAR = Modal Bank / ATMR
Keterangan : Perhitungan Modal dan Aktiva Tertimbang Menurut
Risiko dilakukan berdasarkan ketentuan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum yang
berlaku.
Catatan :
Semakin tinggi CAR maka semakin baik kemampuan bank tersebut
untuk menanggung risiko dari setiap kredit/aktiva produktif yang berisiko. Jika
nilai CAR tinggi maka bank tersebut mampu membiayai kegiatan operasional dan
memberikan kontribusi yang cukup besar bagi probilitas.
Contoh :
Bila anda mendapatkan Rp 1.000/bulan dari orang tua, anda
dapat menentukan sendiri berapa yang harus tetap menjadi uang setelah uang
tersebut anda belanjakan (untuk ongkos, membeli buku, pulsa dan rokok dll).
Sisa uang yang tetap menjadi uang tersebut dapat dianologikan sebagai CAR di
perbankan tersebut, setelah semua uang yang masuk dipotong untuk pemberian
kredit, kpr dll.
CAR tersebut ditentukan oleh BI, dan apabila suatu bank CAR
nya 0% apalagi sudah minus, berarti bank tersebut sudah tidak mempunyai modal/uang/capital
lagi.
- 2. Aktiva Tetap Terhadap Modal.
Rasio-rasio Perbankan untuk Aktiva Produktif meliputi
sebagai berikut :
- Aktiva Produktif bermasalah (Aktiva Produktif bermasalah terhadap total aktiva produktif)
- NPL (Non Performing Loan atau Kredit bermasalah terhadap total Kredit)
- PPAP terhadap aktiva produktif (Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif terhadap total aktiva produktif).
- Pemenuhan PPAP (Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif yang telah dibentuk terhadap Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif yang wajib dibentuk).
G. SISTEM ADMINISTRASI BANK PADA UMUMNYA
TRANSAKSI TABUNGAN
Transaksi tabungan, jika kita adalah orang yang telah
memiliki tabungan di suatu bank/ telah menjadi nasabah suatu bank, kita tidak
perlu repot-repot untuk membawa uang tunai apabila sedang berebelanja, untuk
alasan keamanan dan ke-efisiensi-an, kini bank memberikan layanan transaksi
pembayaran menggunakan ATM, Credit Card ataupun Debit Card.
Seorang nasabah jika ingin mengirimkan uang tabungannya ke
nasabah lain tidak perlu bersusah payah untuk mengambil tabungannya, karena
saat ini hampir seluruh bank menyediakan aplikasi transaksi antar rekening bank
baik bank yang secabang, tidak secabang maupun ke Bank yang lainnya atau
kliring, kita cukup menggunakan e-Banking menggunakan layanan internet datau
m-Banking dengan menggunakan telepon genggam kita.
Penarikan Tabungan
Penarikan tabungan dilaksanakan dengan bantuan proses earmarking, (pengkonfirmasian transaksi antar cabang) dimana petugas yang bersangkutan langsung mengetahui posisi saldo rekening penabung melalui bantuan input komputer. Dengan cara ini petugas yang bersangkutan langsung dapat mengetahui ada tidaknya dana yang akan ditarik direkening penabung.
Penarikan tabungan dilaksanakan dengan bantuan proses earmarking, (pengkonfirmasian transaksi antar cabang) dimana petugas yang bersangkutan langsung mengetahui posisi saldo rekening penabung melalui bantuan input komputer. Dengan cara ini petugas yang bersangkutan langsung dapat mengetahui ada tidaknya dana yang akan ditarik direkening penabung.
Menu Utama dalam Sistem Aplikasi Tabungan
- Buka Sistem
- Buka Terminal
- Tutup Sistem
- Merubah Tanggal Mesin
- Format Disket
proses format disket untuk memback-up file transaksi yang terjadi pada
saat itu.
Sub Menu Operasional Tabungan berserta kode user id-nya :
- Cash Officer dengan user ID COF atau T01.
- Head Teller dengan user ID HTL atau T01.
- Customer Service dengan user ID CSO atau T03.
- Teller 1 dengan user ID GT1 atau T04.
- Teller 2 dengan user ID GT2 atau T05.
- Teller 3 dengan user ID GT3 atau T06.
- Electronic Data Processing dengan user ID EDP atau T07.
Fungsi Fasilitas Password
Setiap Bank harus memperhatikan faktor keamanan dalam
pengoperasian Bank, baik keamanan ekstern maupun intern sistem aplikasinya.
Keamanan intern sistem aplikasi direalisasikan dengan penggunaan fasilitas
password untuk setiap posisi jabatan yang terlibat dalam pengoperasian sistem
aplikasi tabungan. Fasilitas password tersebut menunjukkan batasan tugas dan
tanggung jawab setiap user dalam kegiatan operasi tersebut.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar